Terdakwa Tunggal di Kasus Dana Insentif Nakes Pelabuhan Ratu?

Terdakwa Tunggal di Kasus Dana Insentif Nakes Pelabuhan Ratu?

Bandung, LINews – Kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan atau nakes di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi akhirnya bergulir di persidangan. Terdakwanya, Herlan Cristoval alias HC, telah didakwa menilap uang tersebut hingga membuat kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlan pun diberi kesempatan oleh hakim untuk memberikan tanggapannya. Herlan kemudian akan mengajukan eksepsi sebelum sidang tersebut dilakukan pembuktian.

“Kami mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” kata pengacara Herlan, Aldis Shandika di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (18/3/2024).

Merespons eksepsi yang diajukan Herlan, hakim kemudian mengakhiri persidangan. Sidang kasus korupsi tersebut kemudian akan dilanjut pada Senin (25/3/2024) untuk mendengarkan eksepsi yang diajukan terdakwa.

“Karena penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi, kita berikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi pada hari Senin,” ucap Hakim.

Sementara itu, usai persidangan, pengacara Herlan, Aldis Shandika mempertanyakan, penanganan penyidik Polda Jawa Barat dalam kasus tersebut. Sebab menurutnya, ada 3 pejabat RSUD yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, tapi hingga sekarang belum dilakukan penahanan.

“Tersangka itu semuanya ada 4, termasuk dengan Herlan. Yang 3 lagi belum P21, tapi sudah tersangka. Ini kasusnya sudah cukup lama, makanya ini yang kita pertanyakan ke Polda Jabar,” katanya di PN Bandung, Jl LLRE Martadina, Kota Bandung, Senin (18/3/2024).

Aldis mengklaim, kliennya justru ditetapkan menjadi tersangka belakangan oleh Polda Jabar dibanding 3 tersangka lainnya. Tapi kemudian, Herlan justru yang ditahan lalu kini kasusnya telah bergulir di persidangan.

Menurut Aldis, 3 tersangka yang telah ditetapkan Polda Jabar adalah Direktur RSUD Palabuhanratu dr Damayanti Pramasari, Kasi Pelayanan Wisnu Budi Haryanto dan Kepala Bidang Pelayanan Saeful Ramdan. Ketiganya juga diketahui disebut di surat dakwaan JPU saat sidang perdana Herlan digelar.

“Tersangka lain itu sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tadi, itu Damayanti, Wisnu dan Saeful. Mereka belum ada pelimpahan, padahal Herlan ini sebetulnya dia levelnya di bawah, dia bukan pengambil keputusan, itu yang menjadi keberatan kami atas dakwaan penuntut umum,” tuturnya.

Aldis pun diketahui mengajukan eksepsi setelah kliennya didakwa terlibat korupsi dana insentif nakes RSUD Palabuhanratu senilai Rp 5,4 miliar. Rencananya, sidang eksepsi itu akan digelar pada Senin (25/3/2024) pekan depan.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan