Jakarta, LINews – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan RI). SYL tak banyak komentar usai mendengarkan dakwaan tersebut.
“PH (penasihat hukum) saya akan memberikan pernyataan-pernyataan saya. Saya sudah sampaikan kepada PH,” kata SYL usai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).
SYL mengaku akan mengikuti semua proses hukum dalam kasus tersebut. Dia juga siap menerima konsekuensi hukum dalam kasus tersebut.
“Intinya saya akan mengikuti semua proses hukum dan kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum saya siap menerima,” ujarnya.
SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,5 M
Sebelumnya, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar. Jaksa menyebut duit itu diterima SYL dengan memeras anak buahnya di Kementan.
“Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu para Pejabat Eselon I pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia beserta jajaran di bawahnya,” kata jaksa KPK Taufiq Ibnugoho dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/2).
SYL disebut menerima gratifikasi dari Momon Rusmono Ali Jamil Harahap, Nasryllah, Andi Nur Alamsyah, Prihasto Setyanto Suwandi, Fadjry Djufry, Dedi Nursyamsi, Bambang, Maman Suherman, Sukim Supamdi, Akhmad Musyafak, Gunawan, Hermanto, Bambang Pamuji, Siti Munifah, dan Wisnu Hariyana. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarga.
“Memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya yaitu menerima uang, dan membayarkan kebutuhan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa,” ujarnya.
Total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diperoleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023.
(Lukman)