Bangkalan, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
Enam orang tersebut sudah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.
Mereka yang diproses hukum ialah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili; dan Kadis PUPR Wildan Yulianto.
Kemudian Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat; Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.
“Aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. Diusulkan oleh KPK,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, Rabu (2/11).
Dalam proses penanganan kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah 14 lokasi.
Di antaranya rumah pribadi bupati, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Pengumuman konstruksi perkara akan dilakukan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka.
(Bambang)