JPU KPK hadirkan 4 Saksi dri ASN di Sidang Smart City Jilid II

JPU KPK hadirkan 4 Saksi dri ASN di Sidang Smart City Jilid II

Bandung, LINews – Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang kasus korupsi proyek Bandung Smart City jilid II kembali, Rabu (24/1).

Pada sidang korupsi Bandung Smart City kali ini, duduk sebagai terdakwa yakni Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel Budi Santika.

Pada sidang kali, Jaksa KPK hadirkan 4 saksi dari kalangan ASN Pemkot Bandung. Mereka diantaranya Kasubbag Program Dishub Kota Bandung Roni Ahmad Kurnia, Kepala Bapelitbang Anton Sunarwibowo, Kepala BKAD Agus Slamet dan Plh Kadishub Ricky Gustiadi.

Oleh JPU, para saksi ditanyai soal alur penambahan anggaran Dishub pada APBD Perubahan 2022 dari Rp 5 miliar menjadi Rp 47 miliar.

Saksi Roni Ahmad Kurnia menyatakan bahwa penambahan anggaran itu dikucurkan untuk sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung. Mulai dari pengadaan CCTV, proyek ducting, penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan (PJU-PJL), alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL hingga untuk kedaraan patwal dinas.

“Untuk Smart CCTV, waktu itu urgensinya karena kita butuh mengcover sekian banyak persimpangan. Kemudian ada peristiwa bom bunuh diri dan ada isu ghotam city,” katanya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 24 Januari 2024.

Usulan itu, sempat ditangguhkan, oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung, namun, usulan itu akhirnya diamini. Penambahan anggaran untuk Dishub disetujui dari Rp 5 miliar menjadi Rp 47 untuk APBD Perubahan 2022.

Setelah anggaran itu disetujui, Roni mengingat ada monitoring dan evaluasi yang dilakukan Kadishub Dadang Darmawan. Dalam rapat itu, Sekdishub Khairul Rijal lalu menyampaikan istilah ‘atensi dewan’ atas sejumlah proyek di Dinas Perhubungan.

“Pak Rijal yang hapal berapa paket yang sudah kontrak, berjalan, dan belum dilaksanakan. Pak Rijal yang banyak dibebani atensi Dewan. Walau tidak spesifik disebutkan, saya menganggap atensi itu berbentuk uang di paket pekerjaan,” tuturnya.

Saksi lainnya, Anton Sunarwibowo menjelaskan tentang alur penambahan anggaran Dishub dari Rp 5 miliar menjadi Rp 47 miliar. Ia mengatakan, saat itu anggaran tersebut berasal dari usulan setiap dinas, lalu dibahas di TAPD dan dirapatkan kembali bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung.

Saat pembahasan anggaran itu bergulir di pihak legislatif, Kepala Bapelitbang ini menyebut ada permintaan dari anggota Banggar DPRD, Riantono, untuk pengadaan PJU-PJL. Ia bahkan menerangkan, Riantono meminta supaya anggaran tersebut bisa lebih besar.

“Waktu ekspose, ada tanggapan dari Bangar yaitu Pak Riantono. Beliau menyampaikan isu Bandung Poek dan Gotham City. Bangar memberi penekanan mana yang prioritas,” katanya.

Permintaan itu bagi Anton dianggap prosedur biasa. Sebab, Banggar maupun DPRD memiliki kewenangan untuk ikut merumuskan anggaran dari hasil reses yang telah mereka lakukan.

“Jadi terkait atensi, kami melihat program itu harus diprioritaskan dan dianggarkan. Ada 3 atensi Dewan terhadap PJU PJL, CCTV dan Reses. Penegasan Dewan hanya di Bangar, tidak pernah saat perencanaan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, dalam kasus ini, JPU KPK telah mendakwa Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika memberikan suap sebesar Rp 1,3 miliar. Uang haram itu ia sediakan untuk bisa menggarap sejumlah proyek di Dinas Perhubungan melalui tangan Khairul Rijal.

Akibat perbuatannya, Budi Santika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan