Terkuak Disidang, Proyek Pengadaan Dishub Dipakai untuk THR Dewan

Terkuak Disidang, Proyek Pengadaan Dishub Dipakai untuk THR Dewan

Bandung, LINews – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang kasus proyek Bandung Smart City jilid II yang menjerat Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika. Ternyata, ada sejumlah paket di Dishub yang sempat ditawarkan sebagai ganti pemberian uang THR untuk para anggota DPRD Kota Bandung.

Fakta ini mencuat saat JPU KPK mencecar mantan Kadishub Ricky Gustiadi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/1/2024). Saat masih menjabat pada 2022 sebelum digantikan Dadang Darmawan, Ricky mengakui, mendapat atensi dari pimpinannya supaya memberikan THR bagi anggota dewan.

Pengakuan itu, Ricky sampaikan dalam BAP yang dibacakan JPU KPK Titto Jaelani. Dalam kesaksiannya, Ricky mengaku, paket pengadaan itu ditawarkan sebagai pengganti THR yang tidak bisa disiapkan Dishub menjelang Idul Fitri 2022.

“Saya mengetahui bahwa benar ada pemberian paket kepada DPRD sebagai ganti karena tidak bisa memberi THR. Kronologinya, Februari 2022, permintaan itu dari Komisi C yang diwakili oleh Yudi Cahyadi dan meminta 17 paket pekerjaan pengadaan langsung di Dishub untuk keperluan THR,” kata Titto membacakan BAP Ricky.

Setelah BAP itu dibacakan, JPU kembali mencecar Ricky mengenai rincian 17 paket yang ditawarkan sebagai pengganti uang THR. Namun, Ricky mengaku, tidak mengetahuinya karena saat itu ia keburu digantikan Dadang Darmawan.

“Saya tidak tahu, pak, karena itu sifatnya pemberitahuan ke saya, saya tidak mampu memberi THR. Itu belum final, karena saya pindah, jadi hanya pemberian atensi aja,” ungkap Ricky.

Belakangan, 17 paket yang ditawarkan sebagai pengganti uang THR, akhirnya batal diberikan. Waktunya yang mepet ke Idul Fitri, membuat Ricky lalu memerintahkan anak buahnya supaya memberikan uang THR ke Komisi C sebesar Rp 35 juta.

“Dikarenakan waktunya mepet dan saya mau pindah dan mendekati idulfitri, saya meminta kalteno memberi uang Rp 35 juta kepada Yudi Cahyadi melalui stafnya,” kata JPU KPK Titto Jaelani yang turut dibenarkan Ricky Gustiadi.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan