Terlibat Narkoba, Seorang Anggota Polrestabes Medan Diberhentikan

Medan, LINews – Bripka AA anggota Polrestabes Medan diberhentikan dari anggota Polri. Pemecatannya sesuai dengan keputusan yang sudah berkekuatan tetap terkait kasus narkoba.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

“Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ujarnya, Rabu (15/6/2022).

Kapolrestabes mengatakan, upacara PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara.

“Seorang anggota Polri jangan melanggar hukum,” katanya.

Sidang Kode Etik Profesi Polri di Polrestabes Medan dilakukan Perangkat Sidang Komisi AKBP Efendi Sinaga, Kasat Binmas Polrestabes Medan, Wakil Ketua Komisi Kompol Zonni Aroma, Kabag Log Polrestabes Medan dan Anggota Komisi Kompol Ricardo.

Penuntut Umum Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol M Tomi, Kanit Provos Propam Polrestabes Medan AKP AHmad Haidir Harahap, Sekretaris Aiptu M Kembaren dan pendamping terduga pelanggar Bripka AA, Iptu Khairul Yani.

Terduga pelanggar selaku anggota Polri yang saat bertugas di unit Provos Polrestabes Medan melakukan perbuatan dengan memasukkan narkotika jenis sabu  ke dalam sel Blok B Rumah Tahanan Polrestebes Medan. Sabu tersebut diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus sebanyak 1 gram.

Perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan Bripka AA telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung sesuai Putusan Nomor: 4087/K/Pid.Sus/20221 tanggal 8 Desember 2021. Dia divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. (Rich)