Medan, LINews – Polda Sumut menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Madina. Tersangka baru itu adalah Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis.
“Ya, betul (tersangka),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (11/6/2024)
Erwin menjadi tersangka sejak 26 Maret 2024. Meski menjadi tersangka, Erwin tidak ditahan oleh polisi.
“Enggak ditahan,” ucap Kombes Hadi.
Hadi menyebut proses penahanan itu merupakan kewenangan dari penyidik dalam perkara ini. Hal ini sesuai dengan aturan dalam undang-undang.
“Penahanan itu bagian dari kewenangan penyidik yang juga diatur dalam undang-undang,” sebutnya.
Polda Sumut sebelumnya sudah terlebih dahulu menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Adapun keenam tersangka itu, yakni Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar, Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB, dan Kasi Dik Paud inisial DM.
Polisi awalnya menangkap Dollar dan menetapkannya sebagai tersangka. Dollar meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta Dollar itu sekitar Rp 580 juta.
“Hasil pemeriksaan awal itu ada sekitar Rp 580 juta yang diminta dari para peserta,” kata Hadi, Rabu (17/1).
Hadi mengatakan ada sekitar Rp 64 juta uang tunai yang diamankan dari Dollar atas kasus tersebut.
“(Yang diamankan) Uang tunainya hanya Rp 64 juta kalau tidak salah,” jelas Hadi.
(Samsir)