Termohon Eksekusi Akan Menyerahkan Secara Sukarela

Termohon Eksekusi Akan Menyerahkan Secara Sukarela

Bandung, LINews – Eksekusi lanjutan obyek rumah di jalan Babakan Jeruk no 1 Bandung dengan Luas sekira 254 dan 138 dengan Seertifikat hak Milik kembali dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bandung Klas 1 A Khusus yang sebelumnya pelaksanaan nya sempat tertunda.

Kuasa hukum termohon eksekusi Muh Said Karim, SH mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi lanjutan ini ditunda dulu lantaran di dalam rumah termohon msh ada anak 2 kecil serta ada keluarganya yang sakit.

Dikatakan Said, ya intinya faktor kemanusian, dan selanjutnya pihak termohon dan pemohon kami telah bersepakat tuk menyerahkan secara suka rela yang tertuang dalam berita acara baik dengan pihak pemohon dan termohon.

Lanjut Said kami deberikan waktu sekitar 1 bulan di beri waktu oleh pihak pengadilan supaya digunakan waktunya sebaik mungkin hingga pada akhirnya terwujudnya kesepakatan penyerahan secara sukarela.

Sementara itu Panitera Muda Keperdataan PN Bandung, Deni Saptana SH, MH sikap Pengadilan secara kemanusiaan memberikan waktu satu bulan karena didalam rumah termohon eksekusi ada keluarga yang sakit dan jga anak kecil.

Tapi bila mana waktu 1 bulan yang di berikan pihak Pengadilan hasil kesepakantan baik termohon dan pemohon eksekusi tidak di jalankan, maka Pengadilan akan melaksanakan eksekusi pengosongan ulang.

(MP. Nasikin)