Ternyata Suami Rena Jadi ATM SYL di Kementerian Pertanian, Sempat Diperiksa KPK

Ternyata Suami Rena Jadi ATM SYL di Kementerian Pertanian, Sempat Diperiksa KPK

Jakarta, LINews – Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina menjadi pusat perhatian sejak mencalonkan diri sebagai wali Kota Bogor 2024. Bahkan, suami Rena Da Frina, Andi Nur Alamsyah pun tak luput dari sorotan publik.

Suami Rena Da Frina adalah pejabat eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan). Ia menjabat Direktur Jenderal (Dijen) Prasarana dan Sarana Pertanian sejak Agustus 2024 hingga sekarang.

Sebelumnya, pada masa Syarul Yasin Limpo (SYL) menjadi Menteri Pertanian (Mentan), Andi Nur Alamsyah dipercaya menjabat Dirjen Perkebunan sejak 2022 hingga 2024.

Andi juga sempat menjabat Kepala Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian pada 2016 – 2018. Kemudian menjabat Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pada 2018 hingga 2022.

Ketika SYL terjerat kasus pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Andi beberapa kali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi diperiksa KPK sebagai saksi pada 30 Oktober 2023. Kemudian diperiksa lagi 21 Desember 2023. Andi lalu dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin 20 Mei 2024.

Dalam persidangan itu terungkap Andi menjadi ‘ATM’ SYL di Kementan sejak 2022 hingga 2023. Ia beberapa kali turut serta membiayai kegiatan SYL yang tidak berkaitan dengan kedinasan. Bahkan, Andi telah mengeluarkan dana sekitar Rp317 juta.

Dana tersebut diserahkan secara bertahap. Dimulai pada 22 Juli 2022, Andi memenuhi permintaan ajudan SYL bernama Panji sebesar Rp19 juta. Dana itu digunakan untuk biaya service mobil SYL.

Kemudian pada 31 Agustus 2022, Andi selaku Dirjen Perkebunan turut serta membiayai kegiatan SYL di Karawang Jawa Barat sebesar Rp 102 juta.

Pada Januari 2023, SYL menyuruh para anak buahnya, termasuk Andi untuk urunan membiayai kegiatan umrah SYL dan keluarga sebesar Rp1 miliar.

Andi mengaku tak bisa memenuhi pemintaan tersebut dan hanya menyerahkan Rp159 juta. Dana itu diserhakan ke Biro Umum pada 31 Januari 2023.

“Karena kami tidak sanggup, awalnya memang ada Rp 1 miliar, sehingga saya menghadaplah ke Pak Kasdi minta keringanan. Bahwa kita tidak mampu memenuhi karena emang akhir tahun,” kata Andi saat dicecar jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2024.

Andi juga pernah membiayai berjalanan keluarga SYL dari Makassar sebanyak tiga kali senilai Rp36 juta. Dana tersebut diserahkan kepada ajudan SYL, Panji dan diteruskan ke pihak travel.

Selain itu, SYL pernah meminta langsung kepada Andi untuk dibelikan mikrofon senilai Rp25 juta. Permintaan itu disampaikan SYL melalui chat kepada Andi.

“Itu melalui chat. Pak Menteri menyampaikan kepada saya bahwa harganya sekitar Rp25 juta, dan kita belikan,” jelas Andi.

Pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan, 1 Februari 1975 ini mengaku telah mengeluarkan dana ratusan juta untuk membiayai kegiatan SYL yang tidak berkaitan dengan kedinasan.

“Sekitar Rp 317 juta selama saya menjabat dari Dirjen Perkebunan,” tandas suami Rena Da Frina itu.

Gara-gara kasus tersebut, SYL divonis 10 tahun penjara pada Juli 2024 lalu. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan RI.

(Red)

Tinggalkan Balasan