Tersangka Baru Kasus Dana Hibah KONI, Polda Papua Barat Tunggu Laporan PPATK

Tersangka Baru Kasus Dana Hibah KONI, Polda Papua Barat Tunggu Laporan PPATK

MANOKWARI, LINews – Polda Papua Barat mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat. Saat ini Polda Papua Barat menunggu laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Laporan PPTK tersebut akan menjadi pertimbangan Polda Papua Barat dalam pengembangan kasus tersebut. Apabila ditemukan ada indikasi transaksi yang mencurigakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Kita tunggu hasil PPATK baru kita kembangkan lagi, kan terbaca semua transaksi pembayaran itu,” ujar Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di Manokwari, Selasa (13/6/2023).

Saat ini, kata dia telah menyita sejumlah aset milik tiga tersangka berinisial DI, AW dan LS. Dia memastikan berkas perkara tiga tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat yang kemudian dilanjutkan dalam persidangan di pengadilan.

Menurutnya, penyidik terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar proses pelimpahan perkara dan para tersangka berjalan sesuai ekspektasi.

“Kita upayakan secepat mungkin dilimpahkan berkas perkara tiga tersangka bersama alat buktinya,” ucapnya.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny MN Tampubolon menjelaskan, aliran dana hibah yang diterima KONI Papua Barat bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun 2019, 2020, dan 2021 sebanyak Rp227,49 miliar.

Jumlah itu terdiri dari alokasi Rp60 miliar pada tahun 2019, kemudian meningkat menjadi Rp99,9 miliar di tahun 2020 dan Rp67,5 miliar yang dialokasikan pada tahun 2021.

“Hasil audit ditemukan kerugian negara atas penyalahgunaan hibah yang dikelola KONI Rp32,07 miliar,” kata Sonny Tampubolon.

(Johan)

Tinggalkan Balasan