Lhokseumawe, LINews – Tersangka kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi ketahuan mempunyai dan menyimpan handphone (Hp) di dalam sel penjara. Hal ini diketahui saat petugas melakukan razia.
Razia dilakukan jajaran Polres Aceh Utara dan Brimob Kompi 4 Batalyon B Pelopor Polda Aceh, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu (9/6/2023).
Usai ketahuan, Hariadi kemudian menyerahkan handphone miliknya secara sukarela. Menurut pengakuannya, Hp tersebut diperolehnya karena dibawa oleh anggota keluarga saat membesuk.
“Bukan dari pertama masuk bawa handphone, tapi dibawa sama keluarga,” kata Hariadi.
Hariadi merupakan mantan Dirut PT RS Lhokseumawe yang pada bulan Mei 2023 baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi PT RS Lhokseumawe dengan nilai kerugian negara diperkirakan Rp4,9 miliar.
Sementara itu, Kepala Lapas Lhoksukon IIB Lhoksukon, Yusnaidi mengakui bahwa pihak lapas kecolongan karena masih ditemukannya barang terlarang di dalam lapas.
Pihaknya akan meningkatkan pengawasan di lapas, untuk rutin melakukan razia dan pemeriksaan kepada keluarga yang datang menjenguk.
“Anggota kita satu bulan tiga atau empat kali rutin melakukan razia, kita lakukan penggeledahan badan juga. Mungkin dibawa masuk oleh keluarga, kita masih kecolongan,” katanya.
(Ali)