Tersangka Baru Kasus Suap Seleksi PPPK Madina

Tersangka Baru Kasus Suap Seleksi PPPK Madina

Medan, LINews – Perkara kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Mandailing Natal (Madina) masih terus bergulir. Terbaru, Polda Sumut menetapkan tersangka baru kasus ini.

“Hasil gelar perkara polisi menetapkan terhadap lima orang sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (2/1/2024).

Dengan adanya penambahan ini, total sudah ada enam orang yang jadi tersangka dalam kasus suap ini. Tersangka pertama adalah Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar (DHS), lima tersangka lain yakni Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas Inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.

Untuk lima orang yang baru ditetapkan tersangka, kata Hadi, empat di antaranya ditahan. Sementara satu orang lainnya wajib lapor.

“Terhitung hari ini, polisi menahan empat tersangka dan satu tersangka atas nama SD wajib lapor,” ucap Hadi.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan, yang bersangkutan memiliki balita yang membutuhkan perhatian orang tua,” sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ini. Dollar meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta Dollar itu sekitar Rp 580 juta.

“Hasil pemeriksaan awal itu ada sekitar Rp 580 juta yang diminta dari para peserta,” kata Hadi, Rabu (17/1).

Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan ada sekitar Rp 64 juta uang tunai yang diamankan dari Dollar atas kasus tersebut.

“(Yang diamankan) Uang tunainya hanya Rp 64 juta kalau tidak salah,” ujar Hadi.

(Sa’at)

Tinggalkan Balasan