Pontianak, LINews – Tersangka kasus korupsi pembangunan asrama guru dan siswa di SMP Negeri 2 Sajingan, Kabupaten Sambas, inisial EEM tertangkap di Jakarta. EEM telah masuk dalam daftar buronan sejak 2021.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buroanan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Kalimantan Barat. EEM ditangkap pada Selasa (25/10/2022) di rumah kos yang berada di Jalan Mangga Besar IV A Nomor 22, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Memperingati dan Memaknai Hari Bersejarah Bangsa Indonesia ke 94
“Tersangka kami titipkan penahanannya di Kejaksaan Negeri Sambas,” kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi, Rabu (26/10/2022).
Terkait kasusnya, Kasi Intel Kejati Kalbar, Lukman Hakim Tuasikal menjelaskan, kasus ini berawal saat EEM ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan asrama guru dan siswa SMP Negeri 2 Sajingan pada 2018.
BACA JUGA: Dinkes NTB Terjunkan 262 Tim Medis
Penetapan tersangka berdasarkan Sprint Khusus No:10/O.1.17/Fd.1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021.
“Negara dirugikan sebesar Rp117 juta dari total anggaran pembangunan asrama guru dan siswa SMPN 2 Sajingan sebesar Rp655 juta,” katanya.
Peran EEM adalah pelaksana proyek melalui CV Setara Bangun Kontruksi yang bersumber dari dana APBN.
BACA JUGA: Bantuan Hibah untuk Sekolah di Jabar Dipangkas
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sambas, EEM tidak datang memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Masyhudi meminta masyarakat Kalbar membantu kejaksaan menangkap buronan lain. Dia pun mengimbau para buronan menyerahkan diri sebelum ditangkap.
BACA JUGA: Warga Meninggal saat Ditangkap Polisi, Anak Lapor ke Propam Polres Ciamis
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja, karena tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang buron atau DPO,” ujarnya.
Catatan Kejati Kalbar, sepanjang tahun 2022 ini suda empat buronan yang berhasil ditangkap.
(Fuji)