Tersangka Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya Divonis 7 dan 4,5 Tahun Bui

Tersangka Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya Divonis 7 dan 4,5 Tahun Bui

Bandung, LINews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun dan 4,5 tahun kepada Erwan Irawan dan Risman Suryadin, terdakwa kasus pemotongan dana hibah Pemprov Jawa Barat untuk lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam perkara ini.

Putusan untuk keduanya dibacakan Ketua Majelis Hakim Syarif di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kamis (15/6/2023). Erwan hadir langsung di persidangan sementara Risman mengikuti sidang secara daring.

Majelis membacakan putusan untuk terdakwa Erwan terlebih dahulu. Erwan divonis hukuman 7 tahun kurangan penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwan Irawan selama 7 tahun serta pidana denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Selain pidana badan, Erwan juga diputus harus membayar uang pengganti sebesar Rp 7,272 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut,” ucap majelis.

Sementara Risman, juga diputus bersalah dalam perkara suap pemotongan dana hibah untuk lembaga keagaaman tersebut. Ia divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risman Suryadin selama 4 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara,” ucap majelis.

Selain pidana badan, Risman juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 230 juta. Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana 1 tahun kurungan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Erwan dan Risman terbukti bersalah melanggar 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Erwan dan Riswan telah didakwa memotong dana hibah Pemprov Jabar untuk lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya hingga 50 persen. Aksi mereka pun dinyatakan telah merugikan negara hingga Rp 7,5 miliar.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan