Jakarta, LINews — Tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Windi selaku orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan itu tidak terima dengan proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Windi mendaftarkan permohonan pada Kamis, 22 Juni 2023 dan telah teregister dengan nomor perkara: 68/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Windi menggugat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (11/7).
Laman SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan susunan majelis hakim yang menangani perkara. Pun begitu dengan petitum lengkap yang diajukan Windi.
Sidang perdana ini sedianya digelar pada Senin, 10 Juli 2023 kemarin tetapi ditunda lantaran pihak Kejagung tidak menghadiri persidangan.
“Sidang berikutnya Senin depan tanggal 17 Juli 2023. Agendanya masih sama, panggilan untuk pihak termohon,” kata penasihat hukum Windi, Rizky Khairullah saat dikonfirmasi, Selasa (11/7).
Windi diproses hukum Kejagung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo serta TPPU.
Windi disebut menerima uang sebesar Rp500 juta dari kasus tersebut.
Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun). Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Windi diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Mantan Menkominfo sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Johnny G. Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Kemudian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.
(Jhon)