Tertipu Bisnis Uka-Uka Warga Jatim Disekap di Sukabumi

Tertipu Bisnis Uka-Uka Warga Jatim Disekap di Sukabumi

Sukabumi, LINews – HN (54) warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kulonprogo, Jawa Timur menjadi korban kejahatan sindikat uang upin-ipin dan Doraemon di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Para pelaku penipuan rata-rata sudah berusia senja, mereka adalah Ds (65 th), NAA (45 th), LJ (48 th), NN (52 th) dan MY (47 th).

“Tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penipuan dan penggelapan, yang mana modusnya adalah (para pelaku) menawarkan uang polymer, uang yang sudah tidak berlaku lagi di Indonesia ditawarkan dengan sejumlah uang dengan mahar sekitar Rp 200 juta,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (21/11/2022).

Dedy mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (14/11/2022), di wilayah Kecamatan Nyalindung. Korban diketahui berbisnis uang polymer atau uang lama pecahan Rp 100 ribu. Saat itu salah seorang pelaku inisial H mengaku memiliki pecahan uang kuno tersebut.

“Lokasi di Nyalindung, korban berbisnis uang Polymer atau uang lama yang akan ditukarkan di bank. (Uang) ditawarkan pihak tersangka inisal H, yang mana tersangka ini memiliki uang Polymer sebanyak Rp 60 Miliar, terjadi komunikasi tersangka tersebut meminta kepada korban untuk datang ke Nyalindung Kabupaten Sukabumi dengan membawa mahar sekitar Rp 200 juta,” ujar Dedy.

Tiba di Kecamatan Nyalindung, korban bertemu dengan komplotan tersangka. Mereka sempat doa bersama, dengan harapan bisnis tersebut berjalan lancar, saat itu korban diminta oleh tersangka untuk masuk ke dalam sebuah ruangan.

“Tersangka mempersilahkan korban masuk ruangan dimana di ruangan tersebut sudah ada boks yang di dalamnya sudah ada uang polymer sesuai dengan yang dijanjikan, setelah korban masuk ke dalam, tersangka dan teman temannya mengunci pintu dari luar dan merusak gagang pintu tersebut dan jendela ruangan juga ditutup dengan kayu,” tutur Dedy.

“Korban tidak bisa keluar dari ruangan tersebut, selang beberapa jam korban mendobrak jendela dan kaca keluar ternyata Hp dan Dompet korban telah hilang dan uang Rp 200 juta dibawa para pelaku,” sambung Dedy.

Para tersangka ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Bandung Barat setelah diburu Satuan Reskrim Polres Sukabumi. Kapolres Dedy mengatakan para pelaku ditangkap dalam waktu singkat kurang dari sepekan.

“Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap dari kejadian sampai dengan penangkapan sekitar dua sampai tiga hari, pasal yanng disangkakan adalah pasal 365, 378 dan pasal 372 KUHP. Barang bukti satu boks besar berisikan uang polymer, ponsel dompet milik pelapor, uang polymer palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 6.198 lembar, ditemukan di TKP sebanyak 5.278 dan di mobil pelaku sebanyak 920 lembar,” ungkap Dedy.

“Uang mainan pecahan Rp 100 ribu yang ada stiker atau cap upin ipin sebanyak 1.151 lembar ditemukan di TKP 210 lembar di mobil pelaku sebanyak 1.730 lembar, kertas kosong warna merah muda berukuran uang kertas itu sebanyak 7.000 ditemukan di TKP sebanyak 4.000 lembar, dimobil pelaku sebanyak 3.000 lembar,” pungkas Dedy.

(Rus)