Terungkap Fee Proyek Sudah Biasa di Musi Banyuasin

Terungkap Fee Proyek Sudah Biasa di Musi Banyuasin

Palembang, LINews – Eddy Umari, salah satu terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran menyebutkan fee proyek sudah biasa. Dia mengungkapkan, untuk mendapatkan proyek sudah menjadi kebiasaan dan bukan rahasia umum dengan fee 10 persen.

Eddy Umari yang merupakan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba ini mengungkapkan kebiasaan tidak baik itu saat dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/6/2022).

Eddy Umari dihadirkan secara langsung bersama dua terdakwa lain yakni Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif, Dodi Reza Alex dan Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal, ketiga terdakwa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa.

Ketiga terdakwa yang tiba di Pengadilan Tipikor Palembang menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dikawal ketat petugas keamanan.

Terdakwa Eddy Umari yang diperiksa pertama kali mengaku, jika dirinya yang mengusulkan nama Dirut PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (terpidana kasus yang sama) sebagai kontraktor untuk mengerjakan mengerjakan proyek di SDA pada Dinas PUPR Muba.

Namun, saat dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim terkait fee proyek, Eddy Umari menjelaskan, bahwa untuk mendapatkan proyek sudah menjadi kebiasaan dan bukan rahasia umum dengan adanya fee 10 persen. (Bam)