TGB Diperiksa Diperiksa Kejati NTB

TGB Diperiksa Diperiksa Kejati NTB

Mataram, LINews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza.

Penyidik juga langsung menahan pejabat era pemerintahan Gubernur NTB, TGB Muhammad Zainul Majdi tersebut, Kamis (13/2). Penyidikan kasus tersebut masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka.

Ketua Tim Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, Indra HS tidak menampik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap TGB Muhammad Zainul Majdi. Surat pemanggilan pun sudah dilayangkan. Akan tetapi, kapan pasti TGB akan diperiksa tidak didetailkan.

“Pasti akan diperiksa. Dalam waktu tidak terlalu lama lagi kita periksa. Tentunya (ada) informasinya kita perlukan,” katanya.

Pemeriksaan terhadap besan Mahfud MD itu tidak terlepas dari jabatan yang pernah diemban, sebagai Gubernur NTB dua periode.

“Tentunya secara administrasi, gubernur sebagai penguasa barang milik daerah (BMD), dia yang mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan perjanjian atau pemanfaatan BMD ke pihak lain. Itu kaitan,” tandasnya.

Pantauan Radar Lombok hingga Kamis malam di Kantor Kejati NTB, pemeriksaan seorang pria masih berlangsung. Usai diperiksa sekitar pukul 20.06 WITA. Ia tidak keluar melalui lobi Kejati NTB. Melainkan keluar melalui pintu darurat dekat gerbang belakang.

Pria itu mengenakan masker warna putih dan tidak memakai peci. Ia keluar didampingi dua orang penyidik dan membukakan gerbang belakang yang terkunci. Dan bergegas naik mobil Toyota Fortuner yang sudah menunggunya di luar.

Saat dihampiri, posisi pria sudah berada di dalam mobil. Pintu mobil yang ditumpangi ditutup Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati NTB, Hendarsyah YP.

Sebelumnya, mobil Fortuner warna hitam itu kerap kali keluar masuk Kantor Kejati NTB.

Mobil itu bernopol DR 1676 BW. Berdasarkan pencarian di website resmi Bappenda NTB, pemilik mobil Toyota Fortuner warna hitam metalik itu tercantum Hj Erika Lucyfara. Pemilik mobil itu adalah istri TGB.

Hendarsyah YP yang dikonfirmasi setelah mobil bernopol DR 1676 BW itu pergi, tidak menjawab bahwa itu adalah TGB. Malah, ia melontarkan pertanyaan balik. “Menurutmu?” tanya Hendar sembari tersenyum. Hendar tetap tidak memberikan jawaban pasti.

“Mana saya tahu, tanya saja itu,” kelitnya sembari menunjuk penyidik lain.

(Why)

Tinggalkan Balasan