Tiang Fiber Optic di Mekarsari Purwakarta Diduga Ilegal

Tiang Fiber Optic di Mekarsari Purwakarta Diduga Ilegal

Purwakarta, LINews – Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta menolak pemasangan tiang kabel fiber optic yang berdiri di sepanjang bahu jalan perkampungan. Mereka pun kompak membuat petisi penolakan.

Alasanya pendirian tiang milik salah satu perusahaan provider itu dilakukan secara diam-diam tanpa mendapat izin dari warga.

“Selain tidak menempuh perizinan, keberadaan puluhan tiang seenaknya didirikan dan menggaggu lingkungan kami. Sebagai bentuk protes, tadi warga pun membongkar salah satu tiang yang berada di RT 07,”ungkap Sarujang (51) yang juga Ketua RW 03 Kampung Cikondang, Desa Mekarsari, Minggu (24/07/2022).

Menurutnya, saat ini hampir seratus warga yang mendatangani petisi penopakan pendirian tiang yang diduga akan digunakan untuk pemasangan kabel fiber optic di sepanjang bahu Jalan Desa Mekarsari. Warga meminta agar puluhan tiang yang sudah didirikan itu dicabut kembali.

“Petisi yang dibuat ini rencananya akan ditembuskan ke pemerintah daerah setempat dan DPRD. Kami meminta pihak yang berwenang memberikan sanksi tegas terhadap prusahaan pemilik tiang itu karena aktivitasnya yang tidak berizin bakal sangat menggu lingkungan,” tutur Sarujang.

Sementara itu, warga lain menyebut pemasangan puluhan tiang itu dilakukan sekitar dua tiga hari lalu oleh sekelompok pekerja. Warga sempat menegur para pekerja itu, namun mereka beralasan tidak tahu menahu soal perizinan. Para pekerja itu hanya sekadar menjalankan tugas dari atasan mereka.

“Jika tiang itu tidak segera dicabut oleh pemiliknya maka warga sendiri yang akan melakukannya. Liat aja ada sejumlah tiang yang berdiri di tengah halaman rumah warga. Sehingga keberadaanya sangat mengganggu,” kecam Dede warga setempat lain. (ZY)