Tidak Semua Mantri Atau Perawat Bisa Membuka Praktek Mandiri

Tidak Semua Mantri Atau Perawat Bisa Membuka Praktek Mandiri

Tasikmalaya, LINews – Meskipun sudah dijelaskan dan ditegaskan dalam sejumlah peraturan dan perundang-undangan tentang syarat serta larangan mantri atau perawat untuk membuka praktek kesehatan atau pengobatan secara mandiri di rumah pribadinya, namun hal tersebut masih juga tidak membuat beberapa oknum mantri atau perawat yang masih saja melanggarnya membuka praktek mandiri sebagai jasa pengobatan terhadap masyarakat sampai membuka klinik rawat inap sendiri di sejumlah daerah dengan beberapa peralatan medis dan ruang rawat inap layaknya seorang dokter dan memiliki surat izin registrasi untuk melayani dan memberikan perawatan medis baik berupa obat-obatan ataupun suntikan kepada setiap pasien yang berobat ataupun pasien rawat inapnya yang selama ini sering terjadi sampai terjerat hukum akibat malpraktik yang menyebabkan warga masyarakat dirugikan, seperti contoh salah memberikan obat tanpa resep dokter, melakukan pemeriksaan medis layaknya seorang dokter spesialis, sampai berakibat menghilangkan nyawa orang lain.

Seperti yang ditegaskan dalam Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran pasal 78 yang berbunyi ; Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi (STR) Dokter atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Selain itu untuk izin membuka klinik sendiri diatur dalam Permenkes Nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang mengatakan, meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi dan memiliki gelar Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM), tidak serta-merta bisa membuka praktik pelayanan kesehatan begitu saja.

“Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah tanpa izin dan memiliki papan nama serta kelengkapan lainnya sesuai dengan aturan yang ada”, ucapnya.

Menurut Chandra, perawat yang akan membuka praktek seharusnya mengacu kepada pasal 6 Permenkes RI Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang izin Penyelenggara Praktek Perawat dan Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan pasal 19, 20, 21 dan pasal 33, serta pada peraturan daerah setempat yang sudah ditetapkan. Juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 17 tahun 2013 perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.02.02/Menkes/148/1/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat, Undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan, sudah ditegaskan bahwa setiap perawat yang hendak melakukan praktik mandiri maupun praktik di fasilitas kesehatan (faskes) wajib memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP).

“Perawat yang hendak menjalankan profesinya sebagai perawat atau dengan kata lain akan menjalankan praktik keperawatan juga diwajibkan untuk memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). STR tersebut diberikan oleh Konsil Keperawatan. Dengan sudah adanya landasan hukum berupa Undang-Undang Keperawatan, maka perawat-perawat yang terjun ke dalam masyarakat harus benar-benar perawat yang kompeten dan diakui oleh negara, yakni yang telah mendapatkan izin dalam bentuk STR”, katanya.

Selain itu Chandra pun menjelaskan, bagi perawat yang hendak membuka praktik keperawatan mandiri, wajib bagi mereka untuk memiliki izin berupa SIPP (Surat Izin Praktik Perawat). SIPP diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat perawat menjalankan praktiknya.

“Untuk pemberian obat, jelas ada beberapa golongan, seperti obat bebas atau yang bisa dibeli sendiri di toko obat, warung dan dijual bebas. Tapi juga ada obat yang harus dengan resep dokter”, ucapnya.

Chandra pun menyarankan, “Baik kepada Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya sampai aparat penegak hukum dan instansi yang terkait lainnya agar segera menindak lanjuti oknum mantri atau perawat yang diduga membuka praktek pengobatan mandiri tanpa adanya izin untuk diusut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Profesi perawat itu juga diatur dengan aturan hukum. Khawatir jika praktik pelayanan kesehatan dan klinik rawat inap tak berizin alias ilegal, terjadi hal hal lain, seperti malapraktik pengobatan dan pelayanan kesehatan, akan berdampak kepada profesi”, tegasnya.

(joni)

Tinggalkan Balasan