Medan, LINews – Kejaksaan Negeri Medan melakukan penahanan terhadap RTE, Kepala Unit BRI Simpang Amplas dan DA, Customer Service BRI Unit Simpang Amplas atas dugaan korupsi PT BRI, Tbk Unit Simpang Amplas Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020, di Medan, Kamis 22 Juli 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah SH.MH menerangkan bahwa kedua orang tersangka diduga melakukan melakukan tindak pidana korupsi pada PT. BANK RAKYAT INDONESIA, Tbk Unit Simpang Amplas tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 dengan nilai kerugian mencapai Rp1.930.161.201 (satu miyar sembilan ratus tiga puluh juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus satu rupiah).
“Penahanan dilakukan terhadap 2 (dua) orang tersangka yaitu an. DA dan RTE secara langsung di Ruang pemeriksaan seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan,” terang Kajari Medan Teuku Rahmatsyah didamping Kasi Pidsus Agus Kelana Putra SH.MH dan Kasi Intel Simon Ginting, SH.MH.
Kajari Medan ini menjelaskan bahwa adapun modus yang dilakukan oleh tersangka DA (Customer Service pada Bank BRI Unit Simpang Amplas) antara lain, pinjaman Kupedes agunan kas sebanyak 5 (lima) rekening yang diprakarsa, diputus dan direalisasikan oleh Tersangka tanpa persetujuan debitur.
Kemudian, pinjaman debitur Kupedes Briguna sebanyak 6 (enam) rekening yang uang pelunasannya digunakan oleh Tersangka. Pinjaman debitur Kupedes Briguna sebanyak 9 (sembilan) rekening yang digunakan oleh Tersangka.”Pemalsuan 2 (dua) bilyet deposito yang uangnya digunakan oleh Tersangka,” ungkapnya.
Sementara atas nama tersangka RTE, modus yang dilakukan,tersangka RTE selaku Kepala Unit BRI Unit Simpang Amplas secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana tugas dan fungsinya sehingga memberi kesempatan kepada Tersangka DA untuk melakukan perbuatan yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara.
“Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 8 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,” urai Rahmatsyah.
Adapun selanjutnya tersangka DA ditahan di Rutan Perempuan Klas IIA Medan dan untuk tersangka RTE RUTAN Klas I Tanjung Gusta Medan selama 20 (duapuluh) hari guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun pertimbangan dilakukannya penahanan adalah tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. (R. Pardede)