Pangandaran, LINews – Adanya Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh Perhutani, yang berada di Petak 28 A1, 19A1, dan 20A RPH Cisaladah BKPH Pangandaran atau di Blok Karapyak Desa Cikalong kec. Sidamulih Kab. Pangandaran.
Dugaan Penyerobotan oleh perhutani tersebut berujung dilaporkan oleh Tim Biro Hukum Manggala Garuda Putih Andreal LE Situmeang SH, Reno Frizth Ramulu Bali, Muhamad ijudin rahmat SH MH, ke Dit Reskrimum Polda Jabar
dengan Nomor Pengaduan 24436/DUMAS/MGP/XI/2023 dan perkara yang diadukan Biro Hukum ke Polda Jabar. Adanya Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh Perhutani KPH Ciamis.
Muhamad Ijudin Rahmat S.H M.H dalam Siaran Persnya mengatakan Tim Kuasa Hukum DPP Manggala Garuda Putih Baru selesai Melaporkan terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh Perhutani Di desa Cikalong kecamatan Sidamulih Pangandaran, Rabu (6/12/2023).
Alhamdulillah laporan kita sekarang sudah diterima dan untuk anggota Manggala untuk besok rencana aksi ke Perhutani kita batalkan dulu kita serahkan ke proses hukum kami percaya kepolisian Republik Indonesia bekerja profesional dan transparan.
“Kita tinggal mengawal proses hukumnya saja, sekali lagi untuk anggota Manggala untuk aksi besok ke Perhutani kita batalkan dan kita percaya kepada kepolisian Republik Indonesia bekerja dengan profesional dan transparansi dalam mengurus pengaduan kita jelas Ijudin Rabu (6/12/2023).
“Saya berharap kepada kepolisian Republik Indonesia bekerja profesional dan transparan dan menangani Laporan kita dengan serius supaya bisa mendapatkan kepastian hukum yang Jelas” Tegas Andreal LE Situmeang SH.
(BD)