Bandung, LINews – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung berhasil mengamankan seorang buronan. Ir. Abdul Rauf Kadir adalah Terdakwa yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan ditangkap di rumahnya di Kota Bandung pada hari Kamis 16 Juni 2022.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Sutan SP Harahap, S.H., M.H dalam Siaran Pers Nomor : PR-23/M.2/Kph.2/06/2022 yang diterima media pada tanggal 17 Juni 2022 bahwa, pada hari Kamis 16 Juni 2022 Tim Intelijen Kejati Jabar bersama Tim Intelijen Kejari Kota Bandung menangkap buron atas nama Ir. Abdul Rauf Kadir di rumahnya yang beralamat di jalan Pramuka No. 177 Kota Bandung.
“Majelis Hakim Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” kata Kasi Penkum.
Ir. Abdul Rauf Kadir adalah Terdakwa dalam perkara penipuan atau penggelapan yang diadili oleh Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus beberapa tahun lalu.
“Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 74 K/PID/2016 tanggal 18 April 2016 menyatakan terdakwa terbukti dan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan,” jelas Sutan SP Harahap, S.H., MH.
Setelah dilakukan penangkapan, Ir. Abdul Rauf Kadir dijebloskan ke lapas untuk menjalani hukuman.
“Selanjutnya Terdakwa akan dilakukan eksekusi ke lapas klas II Banceuy Kota Bandung,” tutup Kasi Penkum.
Sumber : Penkum Kjt Jabar/MP. Nasikin