Cilacap, LINews – Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) Kabupaten Cilacap, secara mendadak melakukan kunjungan ke pabrik gula coklat sukrosa di Desa Kalijeruk Kecamatan Kawunganten Minggu (19/2). Kunjungan mendadak tersebut atas perintah langsung dari Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerin) Kabupaten Cilacap dan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Cilacap.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerin) Kabupaten Cilacap,Didik Nugraha melalui Kabid Perindustran Waris Winardi mengatakan kunjungan tersebut merupakan tanggapan atas pemberitaan dan pengaduan kepada Bupati Cilacap, terkait produk gula olahan atau gula coklat sukrosa yang diduga menggunakan pewarna tekstil (rhodamin B) yang dapat membahayakan kesehatan manusia di Desa Kalijeruk Kecamatan Kawunganten.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, dr.Pramesti melalui Kabid Sumberdaya Hudaefah, dari hasil visitasi diketahui pelaku usaha tersebut telah memiliki NIB tahun 2018 dengan bahan baku terdiri dari gula rafinasi, glukosa, molase, sulfit, gula gemblung atau gula tidak jadi, pewarna dan perasa. Kapasitas produksi sebanyak 2 ton per hari yang dijual ke daerah Klaten dan Cilongok.
“Dari hasil pengawasan kesehatan terdapat beberapa catatan terkait tempat produksi dan lingkungan tempat produksi yang kotor, ruang produksi belum dipelster dan belum berplafon, dinding ruang produksi masih menggunakan dinding kayu, bahan baku dan produk jadi langsung diletakkan di lantai, pembuangan limbah belum sesuai dengan ketentuan, masih menggunakan cetakan berbahan plastik,” jelas Hudaefah.
Lebih lanjut Hudaefah menegaskan, yang menjadi catatan dalam pembinaan dan pengawasan tersebut adalah produk tersebut belum memiliki izin edar, menggunakan bahan tambahan sulfit yang melebihi ketentuan, karyawan tidak menggunakan alat pelindung diri. Juga ditemukan peralatan bekas untuk mencampur pewarna, ditemukan perasa makanan merk ikan paus, pewarna merk alco tanpa izin edar.
Menurut pengakuan salah seorang karyawan dalam produksi gula olahan tersebut menggunakan teres atau pewarna non makanan untuk mendapatkan warna gula tidak pucat.
Waris Winardi menambahkan, atas temuan tersebut, tim meminta kepada pelaku usaha untuk mengisi dan menandatangani diatas materai surat pernyatan berisi sanggup memenuhi perizinan sesuai ketentuan, sanggup memenuhi aspek higiene sanitasi, sanggup tidak menambahkan bahan tambahan teres, sanggup membuat tempat pembuangan limbah dan sanggup memenuhi aspek dokumentasi dan pelaporan.
(Al S)