Tim Polres Jaksel Terintervensi Propam di Kasus Sambo

Tim Polres Jaksel Terintervensi Propam di Kasus Sambo

Jakarta, LINews – Tim Polres Jakarta Selatan mengaku terguncang dengan kehadiran petugas dari Propam Polri di rumah dinas Ferdy Sambo, lokasi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Lihat Juga :

OC Kaligis Hadir di Sidang Hendra Kurniawan

“Jadi, tanggal 8 [Juli] itu, bagi saya itu problem, tantangan bagi saya itu pada saat kita sudah melakukan olah TKP dan memang merasa situasi terintervensi,” ujar Ridwan.

“Terintervensi karena bukan lagi head to head, orang per orang, tapi memang situasi pada saat kita olah TKP itu status quo kita itu sudah dimasukin sama dari Propam waktu itu,” sambungnya.

Ridwan menyampaikan keterangan itu menjawab pertanyaan kuasa hukum Irfan perihal alasan Polres Jakarta Selatan tidak langsung mengamankan CCTV di pos satpam Duren Tiga.

Ia tak memungkiri suasana hatinya terguncang ketika melakukan olah TKP, mulai dari mengamankan barang bukti hingga mencari saksi peristiwa.

“Nah, itu yang membuat kami sangat terguncang saat itu sebagai tim olah TKP dan saya sebagai Kasat Reskrim,” imbuhnya.

Kondisi itu yang membuat Ridwan tidak langsung mengamankan CCTV di TKP pembunuhan Yosua.

“Nah, di situlah membuat energi dan fokus saya itu.. untuk bagaimana saya bisa mendapatkan kembali barang bukti dan terutama saksi-saksi ini untuk saya meng-crosscheck daripada kebenaran atau investigasi lebih lanjut,” tutur Ridwan.

“Itulah yang membuat kita terpecah untuk melakukan pengejaran sampai di Mabes, melakukan pengambilan dan sebagainya,” pungkasnya.

AKP Irfan Widyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.

Sementara dalam surat dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana, Ridwan disebut menyerahkan DVR CCTV miliknya kepada Irfan sebagai rangkaian upaya Sambo dkk menutupi kejahatan yang telah dilakukannya.

(Jhon)