Tim Tabur, Tangkap Boru Nainggolan Buronan korupsi

Tim Tabur, Tangkap Boru Nainggolan Buronan korupsi

Medan, LINews – Ir. Henny JM Boru Nainggolan, M.Si, ditangkap tim tabur kejaksaan agung (kejagung). Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Prov. Sumatera utara (BLH Provsu) itu dotangkap Tim Tabur Kejagung pada Jumat (31/3/2023) pagi tadi sekira pukul 10:15 WIB.

Tim Tabur Kejagung mengamankan terpidana kasus korupsi tersebut di kediamannya di Jln. Sei Mencirim, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Selanjutnya, Tim Tabur Kejagung berkordinasi dengan Tim Tabur Kejatisu untuk mengeksekusi yang bersangkutan masuk ke dalam Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta Medan.

Kasi Penkum Kejatisu, Yos Tarigan menjelaskan, wanita 54 tahun itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

“Diamankan rekan Tim Tabur Kejagung, dan telah berkoordinasi ke Kejatisu. Sehingga terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis Laboratorium pada BLH Provsu di Jln. HM Said Kota Medan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp3.529.000.000 tersebut berhasil diamankan dan dieksekusi ke tahanan,” ujar Yos.

Ia menjelaskan, Henny Boru Nainggolan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah.

“Perkaranya, sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000,” imbuh Yos.

Sementara itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Ir. Henny JM Boru Nainggolan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Subsidair 6 bulan kurungan. Serta dijatuhi pidana tambahan Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp576.896.016.

(Sa’at)

Tinggalkan Balasan