Tim Tabur Tangkap Buronan Kasus Money laundry

Jakarta, LINews – Tim Tangkap Buron Intel Kejaksaan Agung mengamankan Stefanus Joko Mogoginta (54), terpidana perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat berada di salah satu rumah makan di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 14 September 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menerangkan, Stefanus Joko Mogoginta ditangkap tengah berada di Pierre Restaurant, Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekira pukul 19.50 WIB. Stefanus sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

“Stefanus Joko Mogoginta merupakan terpidana dalam tindak pidana turut serta perbuatan rangkaian kebohongan dan turut serta melakukan pembantuan mengalihkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait asal usul harta kekayaan jahat,” ungkap Ketut Sumedana.

Disebutkan, akibat perbuatan Terpidana, telah menguntungkan badan hukum perseroan terbatas Great Egret Capital sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dan menguntungkan PT. Semar Pelita Sejati sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2007 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Juni 2021, Terpidana Stefanus Joko Mogoginta dinyatakan telah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Terpidana Stefanus Joko Mogoginta diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilaksanakan eksekusi,” terang Ketut.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

(Robi)