Tito Ungkap 300 BUMD Alami Kerugian Mencapai Rp 5,5 Triliun

Tito Ungkap 300 BUMD Alami Kerugian Mencapai Rp 5,5 Triliun

Jakarta, LINews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan segudang masalah yang dialami Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (16/7/2025).

Salah satunya terkait sekitar 300 dari 1.091 BUMD yang mengalami kerugian mencapai Rp 5,5 triliun.

Selain itu, total aset BUMD yang tercatat sebesar Rp 1.240 triliun, sementara laba bersihnya hanya Rp 24,1 triliun setelah dikurangi kerugian dan pos lainnya.

“Dividen hanya 1 persen dari total aset, ini memprihatinkan. Laba juga hanya 1,9 persen dari total aset,” ujar Tito dalam rapat kerja tersebut.

Tito juga mengungkap, 342 BUMD tidak memiliki satuan pengawas internal. Sedangkan pengawas eksternal dinilai belum maksimal dalam menjalankan tugasnya.

Di sisi lain, belum ada aturan jelas yang mengatur peran Mendagri dalam seleksi hingga pemberhentian dewan pengawas, komisaris, dan direksi BUMD.

“Ini terutama untuk menjamin yang terpilih adalah orang-orang yang profesional,” ujar Tito.

Oleh karena itu, Tito mengusulkan pembentukan rancangan undang-undang (RUU) BUMD. Menurutnya, RUU BUMD diperlukan karena banyak perusahaan milik daerah yang bermasalah, bahkan rugi hingga triliunan rupiah.

Peran Mendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Namun, peran itu belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tito berpandangan, payung hukum yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mendukung fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD oleh Kemendagri.

“Mohon kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya undang-undang tentang BUMD agar lebih tegas mengatur pengelolaan BUMD atas inisiatif pemerintah. Draft-nya akan kami siapkan,” ujar Tito.

Komisi II Mendukung

Komisi II pun mendorong Tito untuk mengusulkan RUU BUMD. Alasannya, saat ini regulasi terkait BUMD masih tersebar dalam berbagai peraturan sektoral dan tidak terintegrasi.

“Terhadap regulasi terkait Badan Usaha Milik Daerah yang masih tersebar dalam berbagai peraturan sektoral dan tidak terintegrasi, sehingga menimbulkan tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian hukum, serta lemahnya pengawasan dan pembinaan,” ujar Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda membacakan kesimpulan dalam rapat kerja.

“Komisi II DPR RI mendorong kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengusulkan rancangan undang-undang tentang Badan Usaha Milik Daerah,” sambungnya.

Sebelum adanya RUU BUMD, Komisi II mendorong Tito untuk menerbitkan Peraturan Mendagri tentang Pembinaan dan Pengawasan BUMD.

Peraturan Mendagri itu berisi tentang pembinaan, pengawasan, pengangkatan, pemberhentian, pembentukan, hingga persetujuan pembubaran BUMD.

“Agar berjalan lebih efektif, efisien, terarah, dan akuntabel, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Rifqi.

(Mln)

Tinggalkan Balasan