TNI Geledah dan Obok-obok Kantor Basarnas

TNI Geledah dan Obok-obok Kantor Basarnas

Jakarta, LINews — Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan pihaknya serius dalam menyelesaikan kasus suap di Basarnas yang menyeret dua anggota TNI.

Julius menyampaikan demikian terkait dengan penggeledahan yang dilakukan Puspom TNI dan KPK di Kantor Basarnas di Jakarta Pusat, Jumat (4/8).

“Penggeledahan oleh Penyidik Puspom TNI dengan KPK ini menunjukan bahwa TNI serius menyelesaikan kasus dugaan suap itu secara profesional,” kata Julius dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8).

Ia mengatakan penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga sore ini WIB.

“Untuk mencari barang bukti, Penyidik dari Puspom TNI dan KPK sejak pukul 10.00 Wib melakukan penggeledahan Kantor Basarnas,” ujarnya.

Sebelumnya, Puspom TNI menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Dua anggota TNI yang terseret kasus itu adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Di sisi lain, KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

(Andri)

Tinggalkan Balasan