Subang, LINews – Majelis Hakim menolak atau tidak menerima eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Yosep Hidayah pada kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Jalancagak, Kabupaten Subang.
Hal tersebut disampaikan oleh hakim ketua Ardi Wijayanto saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Subang, Jumat (19/4/2024). Dalam sidang agenda putusan sela ini turut dihadirkan terdakwa Yosep.
“Pertama menyatakan bahwa dakwaan terhadap terdakwa Yosep Hidayah dilanjutkan dan eksepsi yang diajukan penasihat hukum tidak diterima. Kedua Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara sampai dengan putusan akhir,” ungkap hakim saat membacakan amar putusan sela.
Humas PN Subang, Mohammad Iqbal mengatakan majelis hakim menyampaikan keberatan terkait dengan pengajuan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Yosep. Dalam hal ini, majelis pun menilai bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dan akan masuk dalam pokok perkara.
“Jadi kita sudah mendengar yah barusan putusan sela tadi bahwa bunyinya tadi keberatan dari penasihat hukum terdakwa atas nama Yosep tersebut tidak dapat diterima sehingga memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan,” kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, dengan dilanjutkannya persidangan pada kasus yang terjadi 18 Agustus 2021 lalu itu, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU pada Selasa (23/4/2024) mendatang.
“Sidang selanjutnya dilakukan dengan pemeriksaan dan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. Yang pertama nanti yang menghadirkan saksi-saksi itu dari JPU. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 23 April 2024 dengan saksi dari JPU,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Yosep didakwa dua pasal atas pembunuhan Tuti dan Amel. Dalam dakwaan primer, Yosep didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.
(Nasikin)