Transaksi Janggal Dana Kampanye tapi Belum di Tangan KPK

Transaksi Janggal Dana Kampanye tapi Belum di Tangan KPK

Jakarta, LINews – Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal dana kampanye bikin heboh. Namun temuan tersebut sampai saat ini belum diterima KPK untuk diselidiki.

Menko Polhukam Mahfud Md awalnya meminta temuan transaksi janggal itu diselidiki Bawaslu. Mahfud ingin ada tindak lanjut atas temuan PPATK itu.

“Iya ada dua, pertama, Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap kepada publik. Kedua, kalau itu uang haram biasanya pencucian uang, supaya ditangkap, supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah,” kata Mahfud di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (17/12/2023).

Baca juga: PPATK: Ada Ratusan Ribu Deposit Box Terkait Dana Kampanye

Tak hanya itu, Mahfud juga meminta KPK untuk tidak tinggal diam terkait temuan tersebut. Dia mendorong KPK segera memeriksa temuan janggal tersebut.

“Jadi jangan diam, KPK-nya maupun Bawaslu-nya, dipanggil itu, jadi saya dorong itu untuk diperiksa,” ungkapnya.

Baca Juga: PPATK Serahkan Data Transaksi ke KPK Terkait SYL

Dorongan agar temuan itu ditindaklanjuti juga disampaikan Wapres Ma’ruf Amin. Ma’ruf meminta agar kasus ini dibuat terang.

“Mengenai transaksi mencurigakan, saya kira kalau mencurigakan buat terang saja. Artinya dibikin terang saja, sebenarnya ada apa nggak,” kata Ma’ruf Amin di Tennis Indor Senayan, Jakarta, Senin (18/12).

Baca juga: KPK Apresiasi Kejari Gayo Lues Kampanye Anti Korupsi

Ma’ruf meminta agar kasus itu diusut secara tuntas. Ma’ruf mengatakan hal itu perlu dilakukan agar tidak timbul kecurigaan.

“Kalau ada yang mencurigakan diusut saja secara tuntas. Kalau melanggar ya ditindak. Harus klarifikasi,” ucapnya.

“Saya kira harus diperjelas saja. Supaya kecurigaan hilang,” katanya.

Tanggapan KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons pernyataan Mahfud Md yang meminta KPK menyelidiki temuan dari PPATK terkait transaksi janggal ratusan miliar rupiah yang diduga untuk penggalangan suara pada Pemilu 2024. Ghufron mengatakan PPATK akan menyampaikan temuan transaksi mencurigakan kepada KPK sepanjang berkaitan dengan dugaan korupsi.

Baca Juga: KPK OTT Gubernur Maluku Utara

“PPATK jika menemukan transaksi mencurigakan yang diduga berasal dari dugaan korupsi akan menyampaikan kepada KPK, sehingga bagi KPK sepanjang itu diduga berasal dari korupsi, temuan PPATK tersebut akan kami tindak lanjuti,” kata Ghufron kepada wartawan, Minggu (17/12/2023).

Baca juga: Massa Aksi Desak KPK Usut Ganjar Pranowo

Sejauh ini, Ghufron menyebut PPATK belum melaporkan kepada KPK terkait temuan transaksi janggal dana kampanye tersebut.

“Sejauh ini KPK belum menerima laporan analisa dari PPATK tersebut,” ucapnya.

Tanggapan PPATK

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana merespons pernyataan Ma’ruf agar temuan transaksi janggal itu dibuat terang. Ivan menyebut arahan Ma’ruf menjadi pedoman bagi PPATK.

“Tentunya kami pedomani arahan Bapak Wapres,” katanya kepada detikcom, Senin (18/12).

Baca juga: Pimpinan KPK: Tak Etis Bela Tersangka Korupsi

Namun, Ivan menjelaskan jika pihaknya hanya sebatas menyampaikan hasil analisis (HA) dan hasil pemeriksaan (HP) kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Selanjutnya pihak berwenanglah yang akan mengambil tindak lanjut sesuai hukum.

“Kami sebatas menyampaikan HA/HP kepada APH, selanjutnya pihak berwenang yang akan menindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu Ivan juga menanggapi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang diminta Mahfud Md menyelidiki temuan PPATK. Ivan Menjelaskan HA/HP terkait Pemilu bukan kewenangan KPK. PPATK hanya menyerahkan HA/HP ke KPK selama ada kaitannya dengan korupsi.

Baca Juga: Ketua KPK Singgung Praktik Korupsi Daerah hingga ‘Uang Ketok’ di DPRD

“Kami memang tidak serahkan HA/HP terkait Pemilu ke KPK karena bukan kewenangan KPK. Tapi kami menyerahkan HA/HP terkait korupsi ke KPK, jika pihak-pihak di dalamnya adalah terkait dengan proses Pemilu itu sebagai subjek hukumnya,” bebernya.

(Bayu)

Tinggalkan Balasan