Tri Suhartanto Pernah Tangani Kasus Mardani Maming

Tri Suhartanto Pernah Tangani Kasus Mardani Maming

Jakarta, LINews — Mantan penyidik KPK Tri Suhartanto, yang diduga memiliki transaksi mencurigakan Rp300 miliar, pernah menangani kasus yang menjerat mantan kader PDI-Perjuangan (PDIP) Mardani Maming.

“Mantan penyidik KPK yang berasal dari Polri tersebut [Tri Suhartanto] merupakan satgas yang langsung menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi Mardani Maming Bupati di Kalimantan Selatan, yang saat ini perkaranya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (4/7).

Lihat Juga : PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp300 M Eks Kasatgas KPK

Ali mengatakan dugaan transaksi janggal ini tak ada kaitannya dengan tugas Tri selama di KPK. Menurutnya, Tri juga sudah menjelaskan transaksi itu terkait dengan bisnis pribadi.

“Kalau dari penjelasan yang bersangkutan, bisnis pribadi. Seperti jual beli mobil dan lain-lain. Tetapi sekali lagi kebenaran tentang itu kan yang bersangkutan yang bisa menjelaskan. Kami hanya menkonfirmasi saja kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Nama Tri menjadi perbincangan usai dugaan transaksi miliaran itu menyeruak. Ia bertugas di lembaga antirasuah sejak 2018 sampai pada Februari 2023.

Kini Tri telah kembali ke institusi asalnya, Polri. Polisi berpangkat AKBP itu saat ini menjabat sebagai Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Lihat Juga : PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp300 M Eks Kasatgas KPK

Sebelumnya mantan penyidik KPK Novel Baswedan membeberkan dugaan transaksi janggal senilai Rp300 miliar yang melibatkan Tri. Ia menyebut temuan tersebut berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan,” ujar Novel dalam siniar YouTube berjudul “Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK” yang tayang pada Minggu (2/7).

Tri sudah buka suara merespons tudingan tersebut. Ia mengatakan sudah diperiksa oleh Inspektorat KPK dan internal Polri mengenai dugaan transaksi mencurigakan tersebut.

Ia menjelaskan nominal dalam rekening merupakan perputaran uang sejak tahun 2004 hingga 2018. Tri tidak menyinggung bisnis yang dijalankan dalam keterangannya.

“Terkait rekening saya sudah dimintai keterangan baik dari Inspektorat KPK. Memang rekening tersebut perputaran dari 2004 sampai dengan 2018 yaitu keluar masuk dan itu sudah saya sampaikan pada saat pemeriksaan di KPK,” kata Tri saat dikonfirmasi LINews melalui pesan tertulis, Senin (3/7).

“Dan memang tidak ada sedikit pun yang berhubungan dengan tugas saya di Polri ataupun di KPK. Untuk rekening tersebut sudah ditutup,” sambung Tri.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan