Law-Investigasi, Drama raibnya duit pensiunan pegawai BUMN yang dikelola dana pensiun masing-masing BUMN masih terus berlanjut. Hanya kurang dari 40 persen Dana Pensiun yang bisa mengelola perusahaan dengan baik. Sisanya memiliki Rasio Kecukupan Dana (RKD) yang memprihatinkan. Padahal, iuran dari pegawai BUMN tidak pernah terlambat apalagi ditunggak. Praktik yang telah berlangusng bertahun-tahun ini terkesan ada pembiaran. Kementerian BUMN baru mulai cawe-cawe saat skandal Jiwasraya memuncak. Sehingga terungkap, dana pensiun BUMN minus diperkirakan hingga angka Rp9,5 triliun. Apa langkah Menteri BUMN Erick Thohir mendengar fakta ini?
Erick Thohir mengancam akan melaporkan empat Dana Pensiun (Dapen) ke Kejaksaan Agung karena dituding melakukan korupsi. “Yang mungkin akhir bulan ini pun kita akan punya laporan konkret siapa yang kita lihat memang kondisinya baik, siapa yang tentu ada fraud atau ada korupsi,” katanya di Jakarta, Selasa (4/7/2023). Erick melanjutkan, pihaknya akan melaporkan dapen BUMN yang dikorupsi ke Kejaksaan Agung.
“Yang akan kita laporkan ke kejaksaan, tapi tunggu final daripada data due diligence,” katanya.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyebutkan, ada 4 perusahaan yang mencatatkan yield di bawah angka 4%. Padahal, patokan minimal dari besaran yield tersebut yakni pada angka 6%. “Kan kita tahu benchmark kita 6%. Artinya kalau kita taruh di deposito dan SBN (surat berharga negara) aja harusnya minimal dapat yield 5-6%. Ini kenapa ada yang yield-nya 1,4%, 0,9%, 2,1%? Nah ini kita lihat kenapa bisa serendah itu,” kata Tiko dalam acara Power Lunch CNBC Indonesia, Senin (19/6/2023).
Tiko sendiri enggan menyebutkan perusahaan-perusahaan apa saja yang ia maksudkan lantaran proses pemeriksaan masih terus dilakukan dan akan dilanjutkan dengan proses investigasi. Investigasi itu untuk membuktikan adanya dugaan penyelewengan.
“Tapi memang ada 4 perusahaan yang yield-nya rendah sekali dan kita akan melihat apakah ini karena salah investasi yang sifatnya business judgment rule atau memang ada penyelewengan,” imbuhnya.
Tiko menuturkan perkembangan terkini ihwal penelusuran dugaan korupsi empat pengelolaan dana pensiun perusahaan pelat merah itu telah masuk tahap investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit BPKP, nantinya bakal memantapkan temuan awal dugaan korupsi yang diendus oleh Kementerian BUMN.
“Nanti setelah keluar dari BPKP apakah ada unsur pidana baru kita laporkan ke Kejaksaan Agung, ini sedang berproses,” ujar Tiko saat ditemui wartawan di Menara Danareksa, Jumat (14/7/2023).
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara BPKP Azwad Zamroodin Hakim mengatakan bila pihaknya siap melakukan audit terhadap BUMN jika diminta Erick Thohir.
Namun, Azwad menyebut bila untuk saat ini BPKP masih terus melakukan pengauditan terhadap sejumlah perusahaan BUMN termasuk dana pensiun.
“Ya, Insya Allah akan ke sana (audit BUMN bermasalah). Kalau dimintakan, saya kira BPKP akan turun,” tegas Azwad melalui keterangan yang diterima Law-Investigasi, Selasa (11/07/2023).
Azwad menyebut bila saat ini BPKP masih bekerja untuk mengetahui berapa perusahaan pelat merah bermasalah yang menjadi incaran. Ia mengatakan bila hasil dari BPKP sudah keluar akan dibeberkan ke publik terkait jumlah beberapa korporasi yang bermasalah.
“Saya takut salah kalau jumlah, tapi ada. Ini kan terdiri dari beberapa deputi. Berapa banyak yang masuk kan gak selalu melalui biro hukum. Jadi kalau misalnya informasi yang kita butuhkan pasti kita minta,” katanya.
Pihak Kejagung pun sampai kini belum mengkonfirmasi soal wacana pelaporan itu. Kami menanyakan kepada Kejagung ihwal apakah ada komunikasi atau pertemuan sebelum pelaporan dilayangkan akhir Juli nanti, namun tanda-tandanya belum ada.
“Belum, Mas,” singkat Kapuspenkum Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/2023).
Menanggapi rencana pelaporan itu pengamat ekonomi dari Political Economy and Policy Studies (PEPS) Prof Anthony Budiawan mengaku heran. Dia menilai, dana pensiunan yang ditampung dana pensiun itu mestinya dijaga dan diawasi.
“Tiba-tiba Menteri BUMN mengatakan menemukan penyimpangan dan akan melaporkan ke Kejaksaan Agung. Pertanyaannya, kemana aja Dia selama ini?” ujarnya.
Sebenarnya, menurut Anthony, dana-dana mengendap seperti dana pensiun ini harus lebih ketat diawasi. Karena memang ada kecenderungan dianggap duit nganggur dan dijadikan bancakan. Dana pensiun, seperti juga asuransi itu kumpulan duit yang dianggap bisa dipakai semaunya.
“Lihat saja kasus Jiwasraya dan Asabri. Dengan alasan investasi agar dapat keuntungan lebih, ujung-ujungnya justru tekor,” katanya.
Modus paling sering adalah investasi di saham gorengan. Waktu beli seolah-olah sahamnya cenderung naik. Sehingga dibeli lah saham itu, biasanya secara bertahap biar lebih meyakinkan. Setelah pembelian optimum sesuai budget, tiba-tiba nilai sahamnya melorot drastis. Hasilnya saham yang disimpan cuma jadi sampah saja, dijual pun harganya tidak masuk akal jebloknya.
“Nah, BUMN kan sudah bertahun-tahun pengalaman pengelolaan dana pensiun yang seperti ini. Tidak semua dapen bobrok, maka Erick Thohir mesti ungkap ke publik secara detil. Berapa nilai kerugian yang real, kenapa bisa rugi dan bagaimana modusnya,” kata Anthony.
Harus dibikin clear dan terbuka, apakah kerugian yang kemudian membuat Dapen ini minus adalah murni karena kesalahan dalam pertimbangan bisnis (bussiness judgement) atau memang ada kongkalikong.
“Kita tahu bagaimana dengan Jiwasraya dan Asabri. Ini kan memang diarahkan untuk investasi,” ujarnya.
Tetapi, kalau kemudian tekor pemerintah juga kemudian yang didesak untuk memberikan dana talangan. Terutama jika gagal bayar kepada pensiunan BUMN ini. “Padahal ini tidak boleh, pemerintah tidak boleh menalangi gagal bayar dana pensiun. Karena, duitnya kan sudah ada di mereka, tetapi diselewengkan. Ini mesti diclearkan dulu,” tandasnya.
Hal serupa diamini oleh pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat. Dia mengaku tidak heran mendengar adanya korupsi pengelolaan dana pensiun korporasi BUMN. Soalnya, celah yang bisa dimainkan oleh para koruptor dibiarkan terbuka lebar oleh sistem. Paling kentara adalah bagaimana komposisi pengelola dana pensiun yang kelihatannya sudah diatur, tanpa melihat kompetensi dan kredibilitas.
“Persoalan dana pensiun itu ada aturan yang membolehkan para pensiunan atau orang-orang yang terafiliasi dengan induknya BUMN itu masuk ke dalam direksi dana pensiun atau komisaris dana pensiun. Nah itu yang seringkali menyebabkan mereka yang sebetulnya tidak punya kompetensi sebagai fund manager masuk ke situ. Dan mereka juga pada akhirnya ada vested of interest dan berujung bermain mata dengan para rent seeker,” kata Achmad kepada Law-Investigasi, Selasa (11/7/2023).
Peneliti dari Seknas FITRA, Badiul Hadi, juga menyoroti tidak beresnya sejauh ini penunjukkan pengelola dana pensiun perusahaan pelat merah. Ia berpendapat, konflik kepentingan sarat terjadi saat pemilihan orang-orang yang diberi mandat kuasa dalam hal pengambilan keputusan dan pengelolaan dana jutaan pensiunan.
“Ada upaya terstruktur untuk melanggengkan kronisme. Dalam proses pemilihan pengelola, tidak terlepas dari kepentingan yang ada. Bahwa ada persoalan yang kemudian timbul hari ini (korupsi) tidak terlepas dari proses awal yang dipengaruhi kronisme. Kalau tidak ada konflik kepentingan, dapen dikelola secara profesional, meng-hire orang-orang yang berkapasitas mumpuni,” kata dia, Kamis (13/7/2023).
(R. Simangunsong)