Trilunan Duit Antam Digasak Mafia Emas #1

Trilunan Duit Antam Digasak Mafia Emas #1

Law-Investigasi – Kejaksaan Agung melalui penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggarap 3 dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata niaga emas. Meliputi dugaan importasi ilegal senilai Rp 47 triliun, transaksi ilegal 1 ton emas senilai Rp 1,2 triliun dan pelabelan ilegal terhadap logam mulia senilai Rp 109 triliun. Penyidik menilai ketiga kasus saling berkelindan, namun pihak Antam berkilah hanya soal administrasi pencatatan saja.

Kinerja BUMN Antam menjadi sorotan. Bukan hanya soal kinerja keuangan, tetapi bobroknya tata kelola manajemen lantaran banyaknya kasus korupsi yang membelit perusahaan tambang pelat merah tersebut. Di Kejaksaan Agung (Kejagung), ada 3 kasus korupsi yang melibatkan internal Antam. Dimulai dari kasus importasi emas senilai Rp 47,1 triliun, manipulasi harga penjualan emas hingga rekayasa label logam mulia atau LM Antam ke sejumlah cetakan emas milik perusahaan swasta.

Ironisnya, kabar ihwal dugaan korupsi ini justru menguar di saat korporasi sedang memburuk. Merujuk pada laporan keuangan PT Antam Tbk, laba bersih sepanjang kuartal pertama tahun ini jeblok, bahkan turun drastis hingga tersisa Rp 238,3 miliar, atau merosot 85,67 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar Rp 1,66 triliun.

Pada periode tersebut, Antam hanya bisa melakukan penjualan Rp 8,62 triliun dibanding periode sama tahun lalu yang mencapai Rp Rp 11,59 triliun, berarti ambles hingga 25,63 persen. Jebloknya penjualan Antam tersebut diklaim karena turunnya penjualan bijih nikel yang anjlok 458 persen menjadi hanya Rp 534,1 miliar dari sebelumnya yang sebesar Rp 2,98 triliun. Di satu sisi, Antam mengalami kenaikan untuk penjualan emas dari sebelumnya Rp 7,01 triliun menjadi Rp 7,67 triliun. Penjualan alumina pun naik menjadi Rp 351,5 miliar dari sebelumnya Rp 296 miliar.

Kemudian, terjadi penyusutan di beban pokok penjualan menjadi Rp 8,37 triliun dari sebelumnya di Rp 8,74 triliun. Kondisi ikut berimbas pada jebloknya laba kotor menjadi Rp 250 miliar dari semula Rp 2,84 triliun, Antam pun kini mencatatkan defisit arus kas bersih dalam aktivitas operasional sebesar Rp 1,43 triliun. Ini berbanding terbalik dengan capaian sebelumnya yang surplus Rp 405,5 miliar.

Berikutnya, terjadi pembengkakan arus kas dari aktivitas biaya pendanaan menjadi Rp 1,10 triliun dari sebelumnya yang hanya di Rp 254,4 miliar. Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/5/2024), perseroan membukukan penjualan Rp 8,62 triliun pada kuartal I 2024. Penjualan itu turun 25,64 persen dibandingkan penjualan kuartal I 2023 yang tercatat sebesar Rp 11,59 triliun.

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengatakan perlu adanya efisiensi di Antam, buntut penurunan dari sisi penjualan maupun laba bersih di kuartal I 2024 yang berakhir pada 31 Maret 2024. Menurutnya, penurunan performa yang dialami Antam terjadi dari sisi penjualan maupun laba dibandingkan kuartal I tahun lalu “Saya rasa manajemen harus melakukan efisiensi dan menjaga agar tidak terjadi fraud seperti kejadian sebelumnya maupun seperti terjadi di PT Timah,” katanya kepada Law-Investigasi, Kamis (21/06/2024).

Politisi yang akrab disapa Hero ini memastikan, Komisi VI DPR RI akan menuntut untuk dilakukan evaluasi buntut penurunan dari sisi penjualan maupun laba di kuartal I 2024 yang berakhir pada 31 Maret 2024. “Secara reguler evaluasi terhadap BUMN selalu dilakukan, apalagi jika ada BUMN yang performanya turun, kami akan gunakan fungsi pengawasan,” ujarnya.

Salah satu poin evaluasi, kata Politikus Partai Demokrat ini adalah PT Antam diminta dapat meningkatkan jaringan pasar guna mendongkrak penjualan dan laba bersih.

“Terutama retail nya karena harga komoditas sedang membaik, namun pada sisi lain Antam juga harus menjaga produksinya agar tetap memenuhi target produksi,” ujarnya.

Hero juga menyatakan terdapat kontraproduktif dari performa PT Antam, terutama usai mendengarkan klarifikasi emas palsu dari Dirut PT Antam beberapa waktu lalu dalam RDP Komisi VI DPR RI. Hero mengaku heran karena penjelasan PT Antam, pasalnya aktivitas manufakturing berupa pengecapan terhadap emas dari luar, emas dari swasta, juga meningkatkan penghasilan untuk Antam.

“Ini ada pertanyaan karena Kejaksaan menetapkan enam tersangka dalam kasus pemalsuan. Artinya apa yang dihasilkan tidak dilaporkan dalam laporan ke korporasi, karena ini berdampak ke besaran pajak dan lain sebagainya,” ujarnya.

“Saya bingung, ini masih ambigu. Antam menjelaskan aktivitas pengecapan ini meningkatkan performa perusahaan. Tapi kenapa ada tersangka,” sambungnya.

Menanggapi kasus korupsi pemalsuan emas merk Antam sebesar 109 ton, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyatakan mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera mengusut hal tersebut. Menurutnya, PT Antam harus menjelaskan bila kualitas emas bermerk Antam yang beredar di masyarakat tersebut adalah asli, bukan tiruan, baik karat maupun tingkat kemurniannya.

“Kepastian ini penting agar masyarakat yang memiliki atau menyimpan emas bermerek Antam tersebut menjadi tentram,” kata Mulyanto saat dihubungi, Rabu (19/06/2024).

Politisi PKS itu dapat memahami kalau muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat akan kualitas emas yang mereka miliki pasca mencuatnya kasus korupsi 109 ton emas Antam ini. Kekhawatiran masyarakat ini wajar dan bisa dipahami.

“Karenanya aparat harus dapat memastikan soal ini sesegera mungkin,” ujarnya.

Mulyanto juga meminta agar Kejagung dapat terus mendalami kasus ini, sehingga motif, modus dan para pelakunya segera terungkap secara gamblang. Menurutnya, hal tersebut tentu sangat membuat masyarakat resah dengan keaslian dari emas yang dikeluarkan oleh Antam.

“Perlu dipastikan apakah ini termasuk kasus korupsi korporasi, karena 6 pejabat tinggi yang terlibat selama beberapa tahun dan secara terus-menerus berada pada posisi jabatan dan dengan kejahatan yang sama. Selain itu, besarnya kerugian negara yang diakibatkan perlu segera dihitung,” ujarnya.

Menanggapi kisruh yang dialami oleh PT Antam, Direktur Utama PT Antam Nicolas D Kanter telah menegaskan bahwa semua emas yang beredar di pasaran harus melalui proses yang tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA), sehingga tidak ada emas yang palsu. Nicholas mengatakan Kejaksaan Agung — yang pertama kali melaporkan peristiwa peredaran emas Antam palsu sebanyak 109 ton pada 2010–2021 — juga sudah mengklarifikasi hal tersebut.

“Tidak ada [emas palsu], semua emas yang diproses harus melalui proses yang tersertifikasi dan LBMA itu sangat rigid dalam mengaudit kita. Emas yang diproses di Antam tidak ada emas palsu, dan sudah di-clarify oleh Kapuspen,” ujar Nicholas ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (03/06/2024) lalu.

Namun, menurutnya terdapat kesalahpahaman seolah-olah Antam tidak memungut biaya (charge) pada perhitungan biaya branding atau licensing. Antam dalam perhitungannya padahal menilai bahwa perseroan sudah mendapatkan keuntungan. Memang dalam kesempatan tersebut Nicolas menyebut pihaknya masih merumuskan kajian.

“Sebaiknya kita harus duduk, buat kajian, bersama dengan kejaksaan mengidentifikasi kerugian kita sebenarnya berapa dari 2010—2021, jadi selama 10 tahun,” tutupnya.

(Vhe/Rey)

Tinggalkan Balasan