Tumpukan Berkas ke Sidang Sambo dan Putri

Tumpukan Berkas ke Sidang Sambo dan Putri

Jakarta, LINews – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar hari ini. Jaksa terlihat membawa tumpukan berkas perkara ke ruang sidang.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang akan dipimpin Wahyu Iman Sentosa sebagai ketua majelis hakim.

Pihak jaksa terlihat mulai menyiapkan berkas-berkas perkara dalam ruang sidang sejak pukul 10.00 WIB. Berkas-berkas itu dibagi dalam tiga tumpukan di atas meja.

Saksi yang dihadiri dalam sidang kali ini diketahui merupakan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Total, sebanyak 12 saksi akan dihadirkan.

Baca Juga: Pengacara Bawa Sandal Berdarah Diduga Milik Yosua

12 orang saksi tersebut merupakan keluarga mendiang Yosua. Selain keluarga, pihak pengacara Yosua juga akan menjadi saksi.

Berikut daftar 12 saksi yang akan diperiksa hari ini:

1. Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua)

2. Samuel Hutabarat (Ayah Yosua)

3. Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua)

4. Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua)

5. Devianita Hutabarat (Adik Yosua)

6. Rohani Simanjuntak (Tante Yosua)

7. Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua)

8. Mahareza Rizky (Adik Yosua)

9. Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua)

10. Sangga Parulian Sianturi

11. Indrawanto Pasaribu

12. Novita Sari Nadeak

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

(Jhon)