Ulama Tasikmalaya Desak Polri Amankan Pimpinan Al-zaytun

Ulama Tasikmalaya Desak Polri Amankan Pimpinan Al-zaytun

Tasikmalaya, LINews – Puluhan ulama di Tasikmalaya menyatakan sikap atas polemik dan kontroversi Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Panji Gumilang. Pernyataan sikap para ulama Tasikmalaya itu digelar di Ponpes Al Muzanni Kota Tasikmalaya, Rabu (21/6/2023).

Salah satu poin pernyataan sikapnya adalah mendesak MUI agar mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran Panji Gumilang. Selain itu mereka juga meminta aparat penegak hukum turun tangan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Panji Gumilang.

“Kami mengutuk keras ajaran sesat yang disebarkan Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun,” kata Ustaz Yanyan Albayani, perwakilan ulama yang hadir di kegiatan itu.

Yayan menegaskan forum ulama Tasikmalaya akan melaporkan perkara ini ke Polda Jawa Barat. Ada 6 pernyataan sikap yang diutarakan oleh para ulama Tasikmalaya, berikut rinciannya.

1. Kami mengutuk keras ajaran sesat yang disebarkan Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun.

2. Mendesak MUI Pusat segera mengeluarkan fatwa sesat ajaran yang dikembangkan Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun.

3. Mendesak Kementerian Agama untuk segera mencabut izin operasional Ma’had Al Zaytun.

4. Mendesak Polri untuk segera menangkap Panji Gumilang.

5. Mengimbau orang tua santri Al Zaytun untuk segera menarik anak-anaknya dari Ma’had Al Zaytun.

6. Kami forum ulama, tokoh masyarakat muslim dan ormas

Islam Tasikmalaya akan melaporkan Panji Gumilang ke Polda Jabar dengan tuduhan melakukan penistaan agama.

KH Miftah Fauzi, salah seorang ulama Tasikmalaya menambahkan, saat ini terjadi keresahan di kalangan umat terkait kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang. Konten-konten media sosial yang menampilkan ucapan dan perilaku Panji yang menurutnya memantik gejolak di kalangan umat Islam. Selama itu pula, pihaknya berusaha meredam keresahan itu.

Miftah Fauzi mengimbau masyarakat tak resah dan menyerahkan masalah ini kepada ahlinya yaitu para ulama dan kalangan intelektual. “Buat kami, 1.000 Al Zaytun tidak akan merusak keyakinan kami,” ujar Miftah.

Namun di sisi lain Miftah juga meminta agar pemerintah dan penegak hukum mengambil sikap profesional dalam masalah ini. Menurut dia, Panji Gumilang harus ditegur sehingga bisa memupus kesan pembiaran dan ketimpangan hukum. Sekaligus juga mematahkan narasi-narasi yang mulai berkembang, membandingkan sikap pemerintah ketika menyikapi HTI dan FPI.

“Kalau FPI dan HTI dengan mudah dibubarkan, karena mungkin dianggap melanggar hukum, kenapa dalam persoalan Al Zaytun agak sulit dan bertele-tele,” kata Miftah.

(Rahmat)

Tinggalkan Balasan