UMP Gorontalo Naik 6,74 Persen, Tahun 2023 Jadi Rp2.989.350

UMP Gorontalo Naik 6,74 Persen, Tahun 2023 Jadi Rp2.989.350

Gorontalo, LINews – Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023 sebesar Rp2.989.350. UMP Gorontalo naik 6.74 persen.

“UMP Gorontalo tahun 2023 mengalami kenaikan 6,74 persen dari tahun 2022 sebesar Rp2.800.850,” kata Hamka.

Penetapan UMP tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 369/15/XI/2022 yang ditandatangani, Senin (28/11/2022]).

Gubernur berharap kenaikan UMP tersebut membawa manfaat bagi kesejahteraan buruh dan dunia usaha.

Penetapan UMP dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan yang digelar Sabtu (26/11).

Ketua Dewan Pengupahan Daerah Gorontalo Bambang Trihandoko menjelaskan penetapan SK Gubernur terkait UMP tahun 2023 tersebut sudah melalui kajian regulasi yang ada.

(Karlin)