UMP Jawa Tengah 2023 Rp1.958.169, Naik 8,01 Persen

UMP Jawa Tengah 2023 Rp1.958.169, Naik 8,01 Persen

Semarang, LINews – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) 2023 sebesar Rp1.958.169,69. UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jateng 2022 sebesar Rp1.812.935.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jateng 2023 di kantornya, Senin (28/11/2022). Ganjar menjelaskan penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

BACA JUGA:

UMP Sumut Tahun 2023 Naik 7,45 Persen Jadi Rp2,7 juta

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa,” kata Ganjar.

Nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). Penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

BACA JUGA:

UMP Aceh 2023 Naik 7,8 Persen Jadi Rp3,4 Juta

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.

Menurutnya, inflasi Jawa Tengah di angka 6,4 persen. Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen serta nilai αlfanya angka 0,3. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

(Wandi)