UMP Kalsel Tahun 2023 Naik 8,38 Persen, Jadi Rp3,1 Juta

UMP Kalsel Tahun 2023 Naik 8,38 Persen, Jadi Rp3,1 Juta

Banjarmasin, LINews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel mengalami kenaikan 8,38 persen, Senin (28/11/2022). Besaran gaji yang diterima jadi Rp3.149.977,65 dari sebelumnya Rp2.906.473,32.

Kepala Disnakertrans Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti mengungkapkan kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja. Angka ini juga merupakan hasil kesepakatan semua unsur.

“Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar,” ucapnya dilansir dari portal resmi Pemprov Kalsel, Senin (28/11/2022).

Dia menjelaskan, kenaikan UMP untuk menutupi kebutuhan yang melonjak karena inflasi yang saat ini terjadi di Kalsel. Persentase kenaikan juga disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang menuliskan penetapan UMP di Provinsi tidak boleh lebih dari 10 persen.

(Azroel)