UMP Sumsel 2023 Naik Sebesar 8,26 Persen, Jadi Rp3,4 Juta

UMP Sumsel 2023 Naik Sebesar 8,26 Persen, Jadi Rp3,4 Juta

Palembang, LINews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 8,26 persen atau Rp259.731. Dengan begitu, besaran UMP Sumsel tahun 2023 mendatang menjadi Rp3.404.177.

Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel Supriono mengatakan, kenaikan UMP tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 877/kpts/Disnakertrans/2022 tertanggal 28 November 2022 tentang UMP.

“UMP di Sumsel telah ditetapkan sebesar Rp3.404.177. Besaran ini naik 8,26 persen dan akan berlaku mulai 1 Januari 2023,” ujar Supriono, Senin (28/11/2022).

Supriono menjelaskan, bagi perusahaan yang telah menerbitkan upah tinggi dari ketetapan UMP Sumsel dilarang untuk mengurangi atau menurunkan UMP yang berlaku kepada pekerja dengan masa kerja dari kurang 1 tahun.

“Perusahaan yang memberikan upah di bawah UMP akan dikenakan sanksi, penjara minimal 1 tahun dan denda berdasarkan Pasal 185 UU 11 Tahun 2020,” katanya.

Menurutnya, penetapan UMP Sumsel tahun 2023 dihitung berdasarkan komponen yang telah diatur di Peraturan Kemenaker Nomor 18 Tahun 2022.

“Besaran UMP Sumsel juga telah dibahas dan disepakati melalui Dewan Pengupahan,” katanya.

(Rajario)