Jakarta, LINews – Jaksa menghadirkan anak buah debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID Heryanto Tanaka (HT), Na Sutikna Halim Wijaya, sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sutikna mengaku telah mengirim uang ke terdakwa Dadan Tri Yudianto untuk mengurus perkara di MA.
Sutikna bersaksi untuk terdakwa Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/12/2023). Mulanya, jaksa membacakan keterangan Sutikna terkait Dadan yang mampu mengurus perkara di MA.
“Ini keterangan saudara saya bacakan ya Pak. ‘Dapat saya jelaskan bahwa selain pengacara Theodorus Yosep Parera dkk, Petrus Salinius maupun Mikael Dio sepengetahuan saya ada pihak lain yang dimintai tolong oleh Saudara Heryanto Tanaka dan Saudara Ivan Tri Kusuma Yusanto, yaitu Saudara Dadan Tri Yudianto. Saya mengetahui Saudara Dadan Tri Yudianto orang yang dimintai bantuan oleh Saudara Heryanto Tanaka pada saat pertemuan di kantor Yosep Parera saya lupa tanggalnya. Pada saat itu, halaman Kantor Parera, Heryanto Tanaka didampingi oleh saya ada bicara pada Saudara Theodorus Yosep Parera bahwa Saudara Heryanto Tanaka punya teman di Jakarta, yang bisa mengurus terkait masalah KSP Intidana. Pada saat itu saudara Heryanto Tanaka menyampaikan hal tersebut agar saudara Parera serius dalam mengurus perkaranya. Belakangan baru diketahui bahwa maksud teman di Jakarta itu adalah saudara Dadan Tri Yudianto’. Betul itu ya?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (12/12/2023).
“Betul,” jawab Sutikna.
Jaksa lalu bertanya tujuan Heryanto Tanaka memberi tahu Sutikna terkait Dadan. Sutikna mengatakan Heryanto melakukan hal itu agar Yosep Parera serius mengurus perkara Heryanto di MA.
“Tadi kan Saudara kemudian disampaikan kepada Saudara, disampaikan oleh Saudara Heryanto Tanaka terkait dengan Saudara Dadan Tri Yudianto. Tujuannya apa sih?” tanya jaksa.
“Ya tujuan yang saya tangkap dari Pak Tanaka pernah ngomong ‘Kelihatannya kok sepertinya Pak Yosep itu mengurus urusan di sana nggak serius, saya tuh nggak tahu sampai sejauh apa dia itu ngurus betul atau nggak’,” jawab Sutikna.
“Setahu Saudara, Yosep ini apa dia juga mengurus juga, mengurus untuk perkara yang dihadapi sama Heryanto Tanaka ngurus sampai MA juga?” tanya jaksa.
“Setahu saya dikuasakan ke Pak Yosep,” jawab Sutikna.
Sutikna mengaku disuruh Heryanto mengirimkan uang ke Dadan untuk mengurus kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022 agar putusannya sesuai keinginan Heryanto. Sutikna pun mengirimkan uang senilai Rp 11,2 miliar ke Dadan dalam 7 slip pengiriman.
“Kemudian, apakah selain menyampaikan itu apa juga ada Pak Tanaka kemudian menyuruh Saudara untuk mengirimkan sejumlah uang kepada Dadan Tri Yudianto?” tanya jaksa.
“Memang ada, menyuruh saya,” jawab Sutikna.
“Berapa kali Saudara mengirimkan uang ke Dadan Tri Yudianto?” tanya jaksa.
“4 kali transfer, 7 slip,” jawab Sutikna.
“Berapa nilai totalnya Pak?” tanya jaksa.
“Total semua Rp 11,2 miliar,” jawab Sutikna.
Sutikna mengatakan dirinya mengirimkan Rp 11,2 miliar langsung ke rekening Dadan dari rekening Heryanto Tanaka. Dia mengaku mendapatkan nomor rekening Dadan dari Heryanto Tanaka.
“Saudara mengirimkan dari rekening siapa?” tanya jaksa.
“Rekeningnya Pak Tanaka,” jawab Sutikna.
“Langsung ke rekeningnya?” tanya jaksa.
“Rekening Pak Dadan,” jawab Sutikna.
Dalam kasus ini, Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dadan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta. Salah satu gratifikasinya dalam bentuk jalan-jalan dengan helikopter keliling Bali. Hasbi disebut melakukan perjalanan tersebut bersama sejumlah orang, termasuk Windy ‘Idol’.
(Lukman)