Usir Wartawan Saat Liputan, Pemred Law-Investigasi: Oknum Tersebut Harus Dipidana 2 Tahun Penjara

Usir Wartawan Saat Liputan, Pemred Law-Investigasi: Oknum Tersebut Harus Dipidana 2 Tahun Penjara

Sukabumi, LINews – Pimpinan Redaksi Law-Investigasi Veronica Zulkarnaen menegaskan, dr. Ribka Tjiptaning Proletariyati, A.Ak. Wakil Komisi VII wajib dipidana 2 tahun penjara.

Menurutnya, pengusiran terhadap wartawan yang sedang meliput berita adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Tindakan yang dilakukan Ribka Saat Reses di Parungkuda Sukabumi itu, wajib menjadi perhatian serius Presiden RI Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri.

“Ketum PDIP perlu menegur kader seperti itu yang tidak menghargai Profesi Wartawan. Terlebih tindakan pengusiran wartawan saat meliput adalah perbuatan pidana menurut UU Pers,” pungkasnya.

Selama ini perbuatan pidana pelarangan peliputan terhadap wartawan hanya berujung permintaan maaf oleh pelaku.

“Namun untuk pembelajaran kepada publik agar kasus serupa tidak terulang lagi, Polri wajib mengusut dan memproses oknum tersebut ini sesuai ketentuan pidana yang berlaku,” imbuhnya.

“Liputan Kenegaraan, Liputan Presiden, Liputan Wapres aja wartawan masuk, masak cuma liputan Reses wartawan tidak boleh. Ibu sehat?” Sambung Veronica.

(Rus)

Tinggalkan Balasan