Jakarta, LINews — Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan perdana terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang usai ditetapkan jadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (9/11).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan berlangsung di Lapas Indramayu, Jawa Barat. Menurutnya, penyidik mengusut aliran dana yang diduga digelapkan oleh Panji Gumilang.
“Pemeriksaan saat ini penyidik berfokus pada pokok perkara yang ditangani yaitu terkait Aliran Dana Yayasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Whisnu menjelaskan dana milik yayasan itulah yang diduga penyidik disalurkan ke rekening Panji dan digunakan untuk kepentingan pribadi atau pembelian aset.
“Diduga dengan sengaja dialirkan ke rekening tersangka Abdusalam Panji Gumilang dimana dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau pembelian aset,” ujarnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU dengan Tindak Pidana Asal yakni Penggelapan dan Tindak Pidana Yayasan.
Panji disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadinya. Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
Untuk menutupi pinjaman yang dilakukan, Panji kemudian menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber. Termasuk diantaranya dana iuran yang berasal dari orang tua santri.
Dalam hal ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Jhon)