Jakarta, LINews – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa utang negara senilai Rp800 miliar kepada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka akan diselesaikan walau target waktunya masih dalam tinjauan.
“Kita sudah berbicara dan akan menyelesaikannya, karena ini masalah negara yang jg harus diselesaikan. Tidak boleh negara memburu-buru orang yang punya utang kepada negara, tapi kewajiban negara utang negara terhadap rakyat diambangkan terus,” cetus dia, usai Salat Iduladha di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang, Kamis (29/6).
Sebelumnya, Jusuf Hamka sempat bertemu dengan Mahfud MD membahas utang negara kepada sang pengusaha pada Selasa (13/6). Pertemuan itu pun diklaim berlangsung kondusif meski belum ada kepastian soal waktu pembayarannya.
Mahfud melanjutkan dirinya belum sempat ketemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai pertemuan dengan Jusuf Hamka itu.
“Kenapa? Karena begitu [Jusuf] laporan, terus Bu Sri Mulyani ke luar negeri, ke London, ke Paris, dan sebagainya. Sementara saya kunjungan kerja ke berbagai daerah,” sindirnya.
Namun demikian, Mahfud mengaku pihaknya masih cari waktu yang pas untuk membahas masalah pembayaran utang ini secara jernih.
“Karena ini hubungan keperdataan utang piutang nanti diselesaikannya tidak usah buru-buru, dalam arti kita cari waktu yang tepat untuk berbicara secara jernih,” urainya.
“Beda dengan hukum pidana. Kalau hukum pidana harus segera ditindak, penegakan hukum pidana tidak boleh dihalang-halangi oleh aparat, siapa pun,” tukas Mahfud.
Selain dengan Mahfud, Jusuf juga sempat bertemu dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pada Minggu (18/6) usai makin panasnya isu sengketa utang Rp800 miliar itu.
Dalam pertemuan itu, keduanya membahas soal kesalahpahaman terkait status Jusuf pada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Utang pemerintah kepada Jusuf Hamka itu bermula dari deposito PT CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998 kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.
Pemerintah beralasan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.
Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 dan memenangkan gugatan. Meski begitu, Jusuf belum juga dapat kejelasan pembayaran utang meski sudah berkeliling ke berbagai kementerian/lembaga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengatakan pemerintah ingin berhati-hati dan teliti mempelajari sebelum membayar utang yang kian membengkak itu.
“Jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu,” ujar Ani, beberapa waktu lalu.
(Roy)