Bandung, LINews – Utang pinjaman online (pinjol) warga Jawa Barat kini menembus angka fantastis, yakni mencapai Rp 18,6 triliun dengan jumlah rekening penerima aktif lebih dari 5 juta rekening. Hal tersebut disampaikan langsung Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin.
Bey mengatakan jika tingginya utang pinjol warga Jabar mengindikasikan masih minimnya literasi masyarakat tentang keuangan. “Literasi keuangan kepada masyarakat harus terus diperkuat karena itu jadi salah satu sebab mereka terjerat pinjol ilegal,” kata Bey dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/11/2024).
Bey menegaskan, Pemprov Jabar sedang berupaya untuk mempermudah kredit perbankan demi menekan maraknya penggunaan pinjol ilegal. Menurutnya, Pemprov Jahar telah meminta perbankan agar memudahkan skema kredit khususnya kepada masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
“Kredit perbankan harus mudah dan cepat itu kuncinya. Pak Sekda sudah bicara dengan perbankan agar skemanya jangan terlalu lama karena masyarakat itu ingin cepat dan mudah prosesnya,” tegas Bey.
Selain itu, Pemprov Jabar juga telah mendeklarasikan Gerakan menolak Pinjol, termasuk judi online (judol). Deklarasi diikuti 27 kepala daerah di Jabar, termasuk stakeholder terkait seperti OJK, DPRD dan TNI Polri.
Bey menekankan, kepala daerah di Jabar harus berupaya untuk menekan angka judol maupun pinjol di wilayahnya masing-masing.
“Ada penandatanganan bersama tentang tolak pinjaman online ilegal dan judi online. Jadi kami sepakat untuk menolak itu di seluruh Jabar,” tutup Bey.
(Hd)