UU Cipta Kerja Disahkan, Pimpinan DPR Sarankan Publik Tempuh Jalur MK

UU Cipta Kerja Disahkan, Pimpinan DPR Sarankan Publik Tempuh Jalur MK

JAKARTA, LINews – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai masyarakat yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang kini menjadi Undang-Undang (UU) bisa menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kan begini, bagi yang menolak Perppu, menjadi UU. Kemudian, menggunakan hak konstitusionalnya, bisa kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Dasco melihat beberapa waktu belakangan terjadi penolakan Perppu Ciptaker disahkan menjadi UU.

Namun, menurut dia, penolakan itu disampaikan dengan kejadian yang kurang menyenangkan.

“Ada kita lihat beberapa kejadian yang menurut saya, kurang enak saja,” ujarnya.

Namun, Dasco tak menjabarkan peristiwa tak mengenakkan itu.

Ia kemudian berharap, penolakan bisa disampaikan masyarakat melalui jalur konstitusi.

“Lebih baik kita lakukan hal sesuai konstitusi,” pungkas Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Diberitakan sebelumnya, pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi UU diwarnai penolakan.

Meski demikian, pada akhirnya DPR RI tetap mengetuk palu tanda disahkannya perppu itu menjadi UU.

Perjalanan UU Cipta Kerja memang tak pernah mulus. Sejak awal, UU ini menuai banyak penolakan, meski pada akhirnya tetap disahkan.

Kemudian, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Namun, merespons putusan tersebut, pemerintah justru menerbitkan perppu yang pada akhirnya disahkan menjadi UU.

(Ary)

Tinggalkan Balasan