Video Hoax Penghapusan Legalitas RW 08 River Valley Cijeruk Bogor Akhirnya Dipolisikan

Video Hoax Penghapusan Legalitas RW 08 River Valley Cijeruk Bogor Akhirnya Dipolisikan

Bogor, LINews – Soleman Lubis,SH kuasa hukum warga RW 08 Perumahan River Valley Desa Palasari Kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor memberikan surat pengaduan kepada Bapak Kapolres Bogor terkait dugaan berita vidio tidak benar tentang penghapusan legalitas kependudukan warga RW 08 Desa Palasari kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor melalui media sosial Instragram, dalam video tersebut seorang wanita menerangkan bila legalitas kependudukan RW 08 sudah di hapus.

Namun kenyataan nya legalitas warga perumahan River Valley RW 08 terdaftar di KPU sebagai peserta pemilih yang sah dalam mengikuti pemilihan Presiden dan legislatif pada 14 Februari 2024 lalu.

Kuasa hukum warga RW 08 perumahan River Valley sudah bertemu Wakapolres Bogor meminta untuk menindak lanjuti dan memproses secara hukum surat pengaduan yang sudah diserahkan kepada Bapak Kapolres Bogor berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jum’at (15/3).

Kartu Tanda Penduduk (KTP) di lindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Adminitrasi Kependudukan.

“Bila memang sudah di hapus RW 08 apakah pihak Pemerintah sudah mengganti kerugian-kerugian warganya, seharusnya pemerintah harus melakukan pemekaran terhadap RW 08 yang berada di Perumahan River Valley, penduduk di perumahan River Valley kan kurang lebih ada 220 kartu keluarga, kenapa tidak di lakukan pemekaran RT” ungkap Soleman Lubis SH.

Di tempat terpisah Salah satu warga RW 08 perumahan River Valley Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Bogor Kawito Raharjo membenarkan hal tersebut.

Dalam keterangan nya Kawito dan warga melakukan pemilihan hak suara memilih calon presiden dan legislatif memakai data KPU yang tercatat para peserta adalah warga RT 01, 02 RW 08 sesuai nama dan nomor urut.

“saya pada saat mau memilih calon presiden dan legislatif wajib menunjukkan KTP RT 01/08 sesuai yang ada di data KPU, jadi sudah sepantas nya pihak Kepolisian untuk segera memproses secara hukum pembuat video hoax tentang penghapusan legalitas kependudukan RW 08 yang berada di Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Bogor” ungkap Kawito Raharjo selaku tokoh masyarakat di Perumahan River Valley.

Saat ditemui Kawito yang sedang mempersiapkan acara ulang tahun yang ke 71 dan buka puasa bersama warga RW 08, jumat, 15/3 di rumah nya.

(Vhe)

Tinggalkan Balasan