Vonis Banding ASN MA Diperberat

Vonis Banding ASN MA Diperberat

Bandung, LINews – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutus perkara banding yang diajukan PNS Mahkamah Agung (MA) Nurmanto Akmal. Hukumannya pun diperberat dari 4 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun kurungan penjara.

Berdasarkan salinan putusan yang dikutip LINews, vonis untuk Nurmanto Akmal diketuk Kamis (10/8/2023) dengan ketua Majelis Hakim PT Bandung Hidayatul Manan, serta Arnellia dan Edy Sepjengkaria selaku hakim anggota.

Baca juga: Gazalba Lolos dari Tuntutan 11 Tahun

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurmanto Akmal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Selain pidana badan, Nurmanto Akmal juga diputus harus membayar uang pengganti sebesar SGD 30 ribu dan Rp 57,5 juta. Apabila Nurmanto tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka hukumannya ditambah 1 tahun.

“Menghukum Terdakwa Nurmanto Akmal untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah SGD 30.000 (tiga puluh ribu dollar singapura) dan Rp. 57.500.000,00 (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.”

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Bandung menyatakan Nurmanto Akmal terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Nurmanto dinyatakan terbukti menerima uang suap SGD 30 ribu dan Rp 57,5 juta dari PNS MA lainnya Desy Yustria.

Baca Juga: Sudrajad Dimyati Dapat ‘Diskon’ Hukuman Setahun

Adapun uraiannya, uang itu berasal dari deposan KSP Intidana Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Uang tersebut diberikan kepada Nurmanto Akmal yang ditengarai untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman yang majelis hakimnya diketuai Hakim Agung Gazalba Saleh.

Nurmanto Akmal pun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan