Vonis Banding Doni Salmanan Jadi 8 Tahun Penjara

Vonis Banding Doni Salmanan Jadi 8 Tahun Penjara

BANDUNG, LINews – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan, terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex, menjadi 8 tahun penjara. Selain itu, Doni juga wajib membayar denda Rp1 miliar.

Vonis majelis hakim PT Bandung dalam sidang putusan banding tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang hanya menghukum Doni 4 tahun penjara.

Walaupun lebih berat dari vonis PN Bale Bandung, namun vonis PT Bandung itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Bale Bandung yang menuntut Doni dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian amar putusan banding1/Pid.Sus/2023/PT BDG yang tertuang di laman sistem penelusuran informasi perkara PN Bale Bandung, Selasa (21/2/2023).

Sidang putusan banding itu dipimpim oleh ketua majelis hakim Catur Irianto ini dengan hakim anggota Hidayatul Manan dan Agus Suwargi.

Majelis hakim menerima banding dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

“Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan,” tulis amar putusan tersebut.

Berita bohong dan menyesatkan itu, tutur majelis hakim, mengakibatkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tutur majelis hakim dalam amar putusan.

Diketahui, majelis hakim PN Bale Bandung memvonis ringan doni Salmanan dengan hukuman 4 tahun penjara. Padahal, JPU menuntut Doni dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Doni yang berjuluk crazy rich Bandung itu dinilai bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian Rp24 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Achmad Satibi saat sidang vonis, Kamis (15/12/2022).

Achmad Satibi menyatakan, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya korban mengalami kerugian.

“Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama,” ujarnya.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan