Bandung, LINews – Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menyatakan terdakwa kasus penipuan Rp100 miliar, Miming Theniko, lepas dari segala tuntutan hukum (onslag), langsung mendapat tanggapan keras dari Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum korban.
“Sudah jelas terbukti menipu, kok bisa dibilang perdata?” tegas Jaksa Sukanda,SH dri Kejati Jabar yg menjadiJPUdalam perkara Miming yang memastikan akan mengajukan kasasi saat dimintai tanggapan, Rabu (6/8).
Sementara kuasa hukum pelapor, Romeo Benny Hutabarat, menyebut putusan hakim tidak masuk akal dan berat sebelah, dan akan melaporkannya ke Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mabes Polri hingga ke KPK.
Jaksa Sukanda, yang sebelumnya menuntut Miming dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, mengaku heran dan kecewa berat atas putusan hakim tingkat banding yang menyatakan perbuatan Miming sebagai ranah perdata, bukan pidana.
“Ini putusan sangat aneh. Sudah jelas-jelas terbukti menipu, kok diputus onslag? Jelas ini akan kami bawa perkaranya upaya hukum Kasasi ke Mahkamah untuk kasasi,”ujar Sukanda.
Untuk diketahui hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memvonis kasus Miming Theniko tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Dr Jonlar Purba S.H., M.H., hakim anggota Siti Rochmah S.H., dan Pahaatar Simarmata S.H., M. Hum.
Vonis Onslag Picu Reaksi
Sukanda menegaskan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan lengkap dari PT Jawa Barat. Ia mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang membatalkan vonis 3 tahun penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Putusan PN sudah jelas menyatakan bersalah. Tapi tiba-tiba di tingkat PT disebut bukan pidana tapi perdata? Ini membuat keadilan jadi membingungkan,” tambahnya.
Pihak Kejaksaan memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan PT Bandung tersebut.
Kuasa Hukum Korban Akan Laporkan Hakim PT ke KY dan MA!
Romeo Benny Hutabarat, S.H., selaku kuasa hukum pelapor The Siauw Tjhiu, bahkan melangkah lebih jauh. Ia menyebut akan melaporkan majelis hakim PT Jawa Barat ke Komisi Yudisial (KY), Ketua Mahkamah Agung, Bawas Mahkamah Agung, KPK dan Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan kewenangan.
“Kami anggap ini putusan yang berat sebelah dan tidak masuk akal. Klien kami sangat dirugikan. Ada dugaan kuat penyelewengan hukum,” tegas Romeo.
“Kami tidak puas. Terdakwa yang sebelumnya divonis 3 tahun, tiba-tiba bebas begitu saja. Ini bisa jadi preseden buruk bagi keadilan di Indonesia.”
100 Miliar Digelapkan, Ratusan Cek Kosong
Kasus ini bermula dari laporan The Siauw Tjhiu ke Polda Jabar, usai 472 lembar cek senilai Rp100 miliar yang diberikan kepada Miming Theniko tidak bisa dicairkan karena tidak ada dana. Kasus bergulir ke PN Bandung, dan MT divonis 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kala itu, pihak JPU dan korban menyambut baik vonis majelis hakim PN Bandung sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas. Namun, putusan PT Bandung di tingkat banding justru membatalkan semuanya dan menyatakan perbuatan terdakwa bukan tindak pidana, melainkan perdata.
Jaksa Siapkan Kasasi, Korban Tempuh Jalur Etik
Dengan kedua belah pihak menyatakan keberatan atas putusan PT, babak baru akan dimulai di Mahkamah Agung. JPU memastikan akan segera mendaftarkan kasasi, sementara kuasa hukum korban menyatakan akan mendorong pemeriksaan etik terhadap hakim PT yang menangani perkara.
Putusan ini juga kembali membuka perdebatan hukum klasik: apakah penipuan dalam transaksi bisnis otomatis masuk ranah perdata? Atau tetap bisa dipidana jika ada unsur niat buruk sejak awal?
Banyak pihak menyebut, vonis onslag terhadap MT bisa menjadi preseden berbahaya jika tak ditinjau ulang oleh MA.
(Nas)